Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT, sebelumnya saya tanya lagi nih walupun beberapa pertanyaan saya yang waktu itu belum sempat terjawab. Ustadz, bagaimana hukumnya jika denda/iqob itu menggunakan uang, karena saya pernah baca artikel yang dijawab juga oleh ustadz mengatakan bahwa hukumnya sama dengan judi karena ada pihak yang dirugikan jika menggunakan iqob seperti itu.

Mohon penjelasan lebih mendalam lagi karena pada saat ini banyak saudara-saudara kita yang masih mempraktekan hal tersebut. Syukron.

Wassalmu’alaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara syarat sebuah perjudian adalah adanya pertaruhan harta antara dua belah pihak atau lebih, baik dengan cara undian atau pun sesuatu yang dilombakan, lalu yang menang akan mengambil harta dari pihak yang kalah, sedangkan yang kalah akan kehilangan uangnya.

Syarat-syarat ini kalau sampai terpenuhi pada suatu kesepakatan, meski niat dan motivasinya baik, tetapi hukumnya terlarang, karena mengandung unsur judi. Meski pun masing-masing pihak bersikap sama-sama rela dan ridha.

Misalnya, dua orang jamaah masjid bertaruh, siapa yang paling dahulu masuk ke masjid untuk shalat Shubuh, maka dia berhak atas Rp 10.000 dari harta temannya yang kalah. Meski diterapkan dalam kebaikan, namun transaksi ini pada hakikatnya adalah sebuah perjudian. Kebaikan yang dimaksud adalah agar kedua anak itu berlomba rajin ke masjid di waktu shubuh. Tapi judinya adalah pertaruhan harta antara keduanya, di mana harta itu bersumber dari mereka.

Pengecualian

  1. Seandainya hadiah harta itu bukan dari keduanya, tapi hanya dari satu orang di antara mereka, hukumnya bukan judi. Juga seandainya harta hadiah itu berasal dari orang lain yang tidak ikut lomba, maka unsur judinya akan hilang. Yang membuatnya menjadi judi adalah bisa sumber hadiah itu berasal dari masing-masing mereka.
  2. Yang juga akan membuat transaksi itu keluar dari kriteria perjudian adalah seandainya yang dijadikan pertaruhan itu bukan harta, tetapi bentuk lainnya. Misalnya, siapa yang terlambat masuk ke kelas, maka dihukum melakukan push-up, atau berdiri di depan kelas, atau menghafal juz amma.

Dalam kasus yang anda tanyakan, meski uangnya tidak diletakkan di meja judi, tetapi statusnya tetap sedang dipertaruhkan. Karena sesungguhnya setiap anggota sudah harus menyiapkan uang juga, meski masih di dalam dompetnya. Bila yang bersangkutan melanggar peraturan, katakanlah terlambat datang pada waktunya, dia harus mengeluarkan uang dari dompetnya. Dalam kesepakatan ini unsur pertaruhan sudah ada, yaitu pertaruhan uang sebesar Rp 10.000.

Tinggal satu unsur lagi, yaitu untuk siapakah yang berhak atas uang itu. Bila uang itu menjadi hak para anggota lainnya, maka sempurnalah semua syarat perjudiannnya. Misalnya uang denda dari yang melanggar itu dibagi-bagi kepada anggota lainnya, baik dengan cara dimasukkan uang kas, atau untuk membeli makanan atau lainnya.

Tapi kalau uang denda itu tidak dibagi-bagi kepada anggota lainnya, maka hukumnya khilaf. Misalnya, uang itu dibagikan kepada fakir miskin atau anak yatim atau siapa pun, apakah termasuk judi atau sedekah yang dipaksakan?

Jadi bedanya, bila uang itu dimakan oleh yang menang, maka hukumnya judi. Tapi kalau uang itu bukan untuk pihak yang menang, tapi untuk hal lainnya di luar orang-orang yang ada dalam kelompok itu, maka bukan judi.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa aturan denda ini beda dengan judi, karena tidak ada orang yang menang dan yang kalah.

Hal itu dijawab dengan argumentasi bahwa pada hakikatnya tetap ada pihak yang menang dan yang kalah. Bedanya, dalam judi umumnya pemenangnya satu dan yang kalah banyak. Sedangkan dalam ‘judi’ yang anda tanyakan, yang menang banyak dan yang kalau hanya satu. Tetapi intinya sama saja, ada uang yang dipertaruhkan dari mereka untuk mereka, lalu ada yang menang dan yang kalah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.