Kriteria Miskin

Assalamu’alaikum wr, wb.

Akhir-akhir ini kita sering disuguhi berita tentang keluhan, kesusahan, kemiskinan, pengangguran. Pertanyaannya:

  • Miskin menurut ajaran Islam itu yang bagaimana (persediaan hari ini untuk hari ini hari esok cari lagi ) atau yang stock makannya hanya cukup 1 minggu ke depan?
  • Banyak orang/ keluarga yang di rumahnya ada TV 21 ", kulkas, lantai keramik tapi ngaku miskin agar dapat sumbangan hanya karena tidak ada kerjaan tetap. Bagaimana menurut Islam?

Terima kasih dan mohon ma’af sebelumnya

Wassalamu’alaikum wr, wb.

Tandiono – Tangerang

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kemiskinan seringkali dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan di berbagai keadaan hidup. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin."

Kriteria miskin pasti akan selalu berbeda bagi tiap institusi, bahkan tiap negara dan tiap provinsi. Kota dan desa juga punya batas yang berbeda. Sekian banyak badan dunia yang menangani masalah kemiskinan, punya sekian versi yang saling berbeda tentang kemiskinan.

Menariknya lagi, batas miskin oleh suatu pemerintahan bisa diubah-ubah dan memang tidak sama di setiap wilayah. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.Pada tahun 1996, batas kemiskinanberubahdari Rp 38.246 menjadi Rp 42.032 untuk daerah perkotaan. Sedangkan untuk daerah pedesaan, batasnya berubahdari Rp 27.413 menjadi Rp 31.366. Maka perkiraan jumlah penduduk miskin pada tahun 1996 berubah dari 22.5 Juta orang menjadi 34.5 Juta orang (53.33%).

Kemiskinan Versi PBS

Biro Pusat Statistik (BPS)menggunakan batas garis kemiskinan berdasarkan data konsumsi dan pengeluaran komoditas pangan dan non pangan. Komoditas pangan terpilih terdiri dari 52 macam, sedangkan komoditas non pangan terdiri dari 27 jenis untuk kota dan 26 jenis untuk desa. Garis kemiskinan yang telah ditetapkan BPS dari tahun ketahun mengalami perubahan.

Menurut Indonesian Nutrition Network (INN) tahun 2003 adalah Rp 96.956 untuk perkotaan dan Rp 72.780 untuk pedesaan.

Kemudian menteri sosial menyebutkan berdasarkan indikator BPS garis kemiskinan yang diterapkannya adalah keluarga yang memilki penghasilan di bawah Rp 150.000 perbulan. Bahkan Bappenas yang sama mendasarkan pada indikator BPS tahun 2005 batas kemiskinan keluarga adalah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 180.000 perbulan.

Dalam penanggulangan masalah kemiskinan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Ada satu kriteria tambahan lagi, hanya tidak terdapat dalam leaflet bahan sosialisasi Departemen Komunikasi dan Informatika tentang kriteria rumah tangga miskin, yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu.

Kemiskinan dalam Pandangan Syariah

Kalau anda bertanya kepada kami, maka jawabannya adalah jawaban yang bersifat fiqhiyah, sebagaimana yang ditulis oleh para ulama sepanjang zaman.

Namun sifatnya tidak sedetail apa yang sudah dibuat oleh BPS di atas. Sifatnya masih terlalu umum, dan tidak ada salahnya para ulama bekerja sama dengan BPS dalam menetapkan detail kriteria orang miskin.

Ambillah Al-Quran, di sana akan kita temukan kata miskin diulang-ulang. Kalau kita rajin menghitungnya, kita akan menemukan paling tidak 11 kali kali kata itu disebut di dalamnya. Selain miskin, ada juga istilah yang sangat berdekatan dan nyaris tumpang tindih dengannya, yaitu faqir.

Bahkan dalam bahasa Indonesia, keduanya sering dijadikan dua kata yang melekat, fakir miskin. Padahal masing-masing kata itu punya makna sendiri yang spesifik.

Orang-orang Faqir (Fuqara’)

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk di antaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya.

Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.

Orang-orang Miskin (Masakin)

Sedangkan miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya.

Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.(QS. Al-Kahfi: 79)

Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.

Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.

atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad: 16)

Maka tidak ada salahnya buat para ulama untuk duduk bersama dengan para umara’ serta para ahli di bidang kemiskinan untuk menetapkan ambang batas kemiskinan itu.

Kesepakatan ini mutlak diperlukan, karena dari sisi tataran dalil syariah, kita hanya mendapatkan kriteria yang sangat umum, kurang detail dan kurang bisa langsung diterapkan untuk masalah distribusi penanggulangan kemiskinan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc