Uang Administrasi Halal atau Haram

Assalamu alaikum wr. Wb.

Saya meminjam uang dikoperasi simpan pinjam di kantor saya sebesar Rp 500.000 dan mengembalikannya sebesar itu plus uang administrasi sebesar Rp 20.000. Bagaimana status uang administrasi tersebut apakah riba, halal atau haram?

Yang ingin saya tanyakan bagaimana status uang administrasi tersebut apakah riba, halal, atau haram?

Atas jawaban pak Ustadz saya ucapkan bayak terima kasih

Wassalam

ali@eramuslim. Com

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Riba bukanlah sekedar sebuah nama, namun riba adalah sebuah bentuk transaksi. Walau dinamakan apapun, kalau prinsip transaksinya memenuhisyarat riba, maka hukumnya haram.

Walau dinamakan dengan istilah infaq, sedekah, waqaf atau sumbangan, selama terpenuhi kriteria paktek riba, tetap saja hukumnya haram. Bila dilakukan, pelakunya akan mendapat dosa besar di sisi Allah.

Maka apa yang disebut dengan biaya administrasi pada pertanyaan anda di atas, 100% adalah riba. Hukumnya haram dan pelakunya diancam dengan dosa besar. Bahkan bukan hanya yang meminjam dan yang dipinjam, yang kena laknat termasuk yang menulis dan menjadi saksi atas peristiwa itu.

Meski riba itu dilakukan suka sama suka antara kedua belah pihak, hukumnya tetap haram. Bukankah perzinaan itu juga dilakukan dengan cara suka sama suka? Apakah hukumnya jadi boleh? Tentu tidak, bukan?

Meminjamkan uang dengan syarat kelebihan adalah riba. Baik untuk keperluan yang konsumtif ataupun hal-hal yang bersifat produktif.

Kalau koperasi simpan pinjam mau berkah dan selamat dari api neraka, tidak boleh meminjamkan uang dengan kewajiban adanya tambahan dalam pengembaliannya.

Lalu bagaimana solusinya?

Seandainya motivasi peminjam karena ingin berbisnis yang menguntungkan, jalannya adalah dengan sistem bagi hasil. Namun bila untuk kebutuhan konsumtif, cara yang halal dengan cara beli kredit, bai’ bitstsaman ajil atau bai; al-muntahi bittamlik. Sedangkan bila kebutuhannya untuk hal-hal yang bersifat keperluan mendasar, karena miskin tidak mampu bayar biaya pengobatan dan sejenisnya, sebaiknya malah diinfaqkan saja. Jangan dipinjamkan. Paling apes, boleh dipinjamka, tapi jangan beratkan dengan bunga.

Setiap seorang muslim meminjam uang kepada muslim lainnya, harus ada satu motto yang jangan sampai dilupakan, yaitu, "Jangan biarkan ada bunga di antara kita."

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc