Fatwa MUI : Bekicot Haram Dimakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran, terinspirasi dari menu utama restoran Perancis. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.
"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).
Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.
Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama, " Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.
(ndr/trq/detik)