Diwartakan sebelumnya, hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan terkait hukuman Ferdy Sambo tersebut diputuskan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Ia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Sobandi kepada Wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” pungkasnya.
