Feri Amsari Tantang Para Purnawirawan Jenderal Serius Impeach Gibran
Eramuslim - Tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui presiden, jelas salah alamat.
Ini ditegaskan pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari. Dia memastikan usulan impeachment atau pemakzulan Gibran melalui presiden tidak sesuai undang-undang.
"Semua orang punya hak bersuara. Tapi kalau mengusulkan impeachment Gibran kepada Presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar," kata Feri Amsari (28/4).
Menurut Pakar HTN Unversitas Andalas itu, jika serius dan berani, seharusnya purnawirawan TNI mendesak Gibran untuk dicopot dari jabatannya sebagai wapres, semestinya menempuh jalur konstitusional.
Berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usulan dari DPR.
"Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, usulkan pembahasan impeachment Wakil Presiden. Apakah boleh? Boleh, karena menurut Undang-Undang Dasar, boleh dua-duanya diberhentikan, boleh salah satu," tuturnya.
Feri menjelaskan, konstitusi mengatur usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.
Kemudian feri merinci, jumlah anggota DPR yang jadi oposisi pemerintah saja saat ini ada 110 orang. "Itu pun setengah hati. Jadi agak berat...,” tuturnya.
"Sampai hari ini kan baru omong-omongnya,” tambah Feri.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu ratusan purnawirawan Jenderal dan Perwira Tinggi TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Purwirawan TNI-Polri mendesak Presiden Prabowo Subianto dengan delapan tuntutan, salah satunya mengganti Wakil Presiden Gibran.
Hal ini, menurut Feri, merupakan sesuatu yang biasa, tetapi dirancang sulit di dalam sistem presidensial.
"Bayangkan sulitnya diusulkan oleh DPR, perlu dua per tiga yang hadir itu setuju. Setuju baru dibawa ke MK, setelah di MK terbukti, dinyatakan terbukti sah melanggar hukum satu, atau tidak terpenuhi syarat menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” bebernya.
Ketika sudah sampai di Mahkamah Konstitusi atau MK, harus ada pembuktian Gibran melanggar hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud yakni, pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya.
Feri mengakui hal ini cukup sulit karena sistem presidensial sudah dirancang sedemikian rupa oleh mereka yang berkuasa. [kl]