Hukum Memanfaatkan Kendaraan yang Digadai

Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin. Namun pendapat hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani)

Namun tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, bisa diganti biaya perawatan itu dengan memakai motor tersebut untuk keperluan sebentar. Demikian, Allahu alam. (Inilah)

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits