Menerima Honor dari Membaca Alquran, Bagaimana Hukumnya?

Walhasil, tentang hukum mengambil upah dari membaca Alquran, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama memperbolehkan, sedangkan menurut mazhab Hanafi tidak diperbolehkan. Perbedaan pendapat ini sekaligus mengakomodasi beberapa pandangan ulama yang tersebar di Nusantara yang sebagian kalangan memperbolehkannya dan sebagian lain mengharamkannya.

Menyikapi hal demikian, sebaiknya kita selektif dalam memilih pendapat. Jika memang dalam keadaan mendesak, tidak masalah jika kita mengambil upah atas jasa membaca Alquran yang telah kita lakukan dengan berpijak pada ulama yang memperbolehkan hal tersebut. Namun ketika dalam keadaan lapang dan kondisi ekonomi yang mapan, sebaiknya kita tidak mengambil upah atas Alquran yang kita baca atau kita ajarkan, terlebih ketika guru-guru kita melarang terhadap perbuatan tersebut. Wallahu a’lam.

Demikian disampaikan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, sebagaimana dilansir dari lama NU Online pada Senin (15/9/2019). (Okz)