eramuslim

Gibran Diambang Pemakzulan? Surat Purnawirawan TNI ke DPR RI Makin Panas, Fraksi Partai Mulai Bersuara

Eramuslim.com - Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI. Isu ini kini bergulir panas di tengah publik dan politikus Senayan, menjelang dimulainya masa sidang pasca-reses DPR pada Selasa (24/6).

Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa nama besar di antaranya adalah Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Gibran telah melanggar hukum, etika publik, dan menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait pencalonannya sebagai cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres.

Sejumlah fraksi DPR mulai memberikan reaksi. Komaruddin Watubun dari Fraksi PDIP meminta agar DPR dan MPR segera memberikan tanggapan resmi terhadap surat tersebut. “Aspirasi ini mewakili sebagian rakyat. Jangan sampai kita jadi bangsa yang telat berpikir,” kata Komar, Jumat (20/6).

Komar menegaskan, proses selanjutnya harus melewati paripurna DPR. Jika mayoritas fraksi menyetujui, maka permohonan itu harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila MK menemukan indikasi pelanggaran konstitusi, maka MPR dapat melanjutkan proses pemakzulan.

Namun tak semua pihak mendukung wacana ini. Ahmad Iman Sukri dari Fraksi PKB menyebut surat tersebut sarat nuansa politik. Ia mengaku fraksinya belum membahasnya secara mendalam, dan menyerahkan penilaian kepada pimpinan DPR.

Sementara itu, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menghargai langkah Forum Purnawirawan sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam negara demokratis. Namun, ia menegaskan bahwa PKS akan mengikuti jalur konstitusi dan menunggu proses resmi berjalan.

Sikap tegas justru datang dari Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, yang menyatakan bahwa Gibran telah terpilih secara sah oleh 58% suara rakyat bersama Prabowo. “Tak ada pelanggaran serius yang bisa jadi dasar pemakzulan. Jadi jalur itu secara konstitusional masih tertutup,” ujarnya, Rabu (7/5).

Hingga kini, beberapa fraksi seperti NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra belum memberikan respons resmi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga enggan berkomentar banyak karena belum membaca langsung isi surat. “Saat ini masih di Sekjen DPR. Saya belum sempat baca,” katanya, Rabu (4/6).

Di tempat terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani juga mengaku belum menerima dokumen tersebut. Ia menyebut ketidakhadirannya di kantor karena libur Iduladha. “Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini,” ujarnya singkat usai salat Iduladha di Istiqlal, Jumat (6/6).

Dengan masa sidang DPR yang akan segera dimulai, publik kini menunggu apakah surat pemakzulan ini akan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna, dan apakah fraksi-fraksi akan membuka pintu untuk langkah politik paling serius terhadap seorang Wakil Presiden: pemakzulan.

Sumber: CNN Indonesia