eramuslim

Habib Bahar Tak Terbukti Berbohong Soal KM 50, Said Didu Bilang Begini

eramuslim.com - Eks sekretaris BUMN Muhammad Said Didu bilang begini usai hakim putuskan Habib Bahar bin Smith tak terbukti berbohong soal KM 50 dan Habib Rizieq.

Muhammad Said Didu menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @msaid_didu.

Eks sekretaris BUMN itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Said Didu angkat bicara terhadap ramainya perbincangan mengenai vonis Habib Bahar bin Smith yang terbukti tidak berbohong berdasarkan putusan hakim.

"Kalau semua yang berbohong diadili dan dipenjara, sepertinya ada yang bisa dipenjara seumur hidup," beber Said Didu, Selasa, 16 Agustus 2022.

Cuitan Said Didu soal ini mendulang 129 komentar, 406 retweets, dan 1912 likes dari warganet samai berita ini terbit.

Meski demikian, Said Didu turut melontarkan kalimat dan harapan terhadap HUT RI ke-77 yang selalu dirayakan pada 17 Agustus 2022.

"Dirgahayu Republik Indonesia ke 77. Selamat hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77," terang Said Didu.

"Mari memupuk persatuan untuk memajukan bangsa di atas keadilan dan kebenaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat," harapnya.



Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menyebut terdakwa Bahar Smith dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," kata Dodong.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.

Karena saat ini menurut Ichwan Tuankotta, Habib Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan. [FIN]