Pil Penunda Haidh untuk Jamaah Haji Wanita

Assalamu ‘alaikum

Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang kebolehan wanita meminum pil penunda haidh. Soalnya saya dengar kalau wanita dengan haji lalu mendapat haidh, tidak boleh tawaf dan sa’i. Padahal tawaf itukan bagian dari haji.

Jadi apakah boleh seorang wanita meminum pil penunda haidh, adakah pendapat para ulama berbeda dalam hal ini?

Terima kasih atas jawabannya ustadz, jazakallau ahsanal jaza’

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar bahwa wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf dan sa’i. Sementara salah satu dari kewajiban haji adalah melakukan tawaf ifadhah.

Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah radhiyallah anha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah SAW, namun beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah ibunda mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa beliau SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang mendapat haidh, kecuali dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa’i.

Sedangkan wukuf di Arafah yang menjadi puncak acara haji, tidak mensyaratkan kesucian dari hadats besar. Sehingga wanita yang sedang haidh tetap boleh melakukan wukuf. Demikian juga dengan ritual mabit di Muzdalifah dan Mina, tidak mensyaratkan suci dari haidh. Termasuk juga saat melontar jamarat dan lainnya. Semua tidak mensyaratkan kesucian dari haidh.

Namun khusus untuk ibadah tawaf dan sa’i, Rasulullah SAW meminta Aisyah untuk menunggu dulu hingga suci dari haidh. Setelah suci dan mandi janabah itu barulah dipersilahkan untuk melakukan tawaf dan sa’i.

Problem di Zaman Sekarang

Kalau solusi di masa nabi bagi para wanita yang sedang haidh adalah dengan cara menunggu hingga suci, rasanya sih mudah saja. Karena boleh jadi di masa itu urusan memperpanjang masa tinggal di Makkah merupakan hal biasa.

Namun hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dibooking sejak setahun sebelumnya.

Sehingga urusan memperpanjang kunjungan di kota Makkah akan menjadi urusan yang sangat sulit. Karena terkait dengan jadwal rombongan jamaah haji.

Lagi pula tidak mungkin meninggalkan wanita yang sedang haidh sendirian di kota Makkah sementara rombongannya meninggalkannya begitu saja pulang ke tanah air. Sehingga kalau ketentuannya seorang wanita haidh harus menunggu di Makkah sampai suci, berarti rombongannya pun harus ikut menunggu juga.

Kalau satu wanita ikut rombonganyang jumlahnya 40 orang, maka yang harus memperpanjang masa tinggal di Makkah bukan satu orang tapi 40 orang. Kalau ada 10.000 wanita yang haidh, berarti tinggal dikalikan 40 orang. Tidak terbayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masalah perpanjangan hotel, biaya hidup dan lainnya.

Dan pastinya, tiap rombongan selalu punya anggota yang wanita. Otomatis semua jamaah haji harus siap-siap untuk menuggu sucinya haidh salah satu anggotanya. Dan artinya, seluruh jamaah haji akan menetap kira-kira 2 minggu setelah tanggal 10 Dzjulhijjah, dengan perkiraan bahwa seorang wanita yang seharusnya pada tanggal itu melakukan tawaf ifadah malah mendapatkan haidh.

Dan karena lama maksimal haidh seorang wanita adalah 14 hari, maka setiap rombongan harus siap-siap memperpanjang masa tinggal di Makkah 14 hari setelah jadwal tawaf ifadhah yang normal.

Semua ini tentu merupakan sebuah masalah besar yang harus dipecahkan secara syar’i dan cerdas.

Pil Penunda Haidh

Solusi cerdas itu adalah pil penunda haidh, di mana bila pil itu diminum oleh seorang wanita, dia akan mengalami penundaan masa haidh.

Masalahnya, bagaimana hukumnya? Apakah para ulama membolehkannya? Dan adakah nash dari Rasulullah SAW atau para shahabat mengenai hal ini

Hukum Minum Pil Penunda Haidh

Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan.

1. Kalangan yang Membolehkan

Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal tersebut.

Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut:

a. Mazhab Al-Hanabilah

Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya.

Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan para suami melakukan ‘azl terhadap wanita. ‘Azl adalah mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama agar mani tidak masuk ke dalam rahim.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat yang sama, yakni bolehnya seorang wanita meminum obat agar menunda haidhnya.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam nashnya versi riwayat Shalih dan Ibnu Manshur tentang wanita yang meminum obat hingga darah haidhnya berhenti selamanya: hukumnya tidak mengapa asalkan obat itu dikenal (aman).

b. Mazhab Al-Malikiyah

Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat serupa. Di antaranya Al-Hathaab dalam kitabnya Mawahib al-Jalil

c. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Al-Ramliy dari kalangan mazhab As-Syafi’i dalam An-Nihyah juga cenderung untuk membolehkan.

2. Pendapat yang Mengharamkan

Sedangkan di antara ulama yang mengharamkan penggunaan pil penunda haidh adalah Syeikh Al-‘Utsaimin. Dalam fatwanya beliau mengatakan:

Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai taqdir Allah azza wa jalla serta ketetapan-Nya kepada wanita. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmat tersendiri dalam siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh wanita tersebut.

Padahal nabi SAW telah bersabda, "Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain."

Dengan demikian, seandainya ada wanita yang ingin menggunakan pil penunda haidh agar sukses dan efisien dalam mengerjakan ibadah haji, tidak bisa disalahkan. Karena setidaknya hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meski ada juga yang melarangnya.

Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc