Tahallul: Menggunduli Rambut atau Mencukur Sebagian?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya baca dalam laporan khusus di Eramuslim kemarin, bahwa pak Ustadz sekarang sedang berada di Turki untuk mengikuti muktamar international tentang Al-Quda. Sebelumnya saya ucapkan selamat bertugas di Turki, pak Ustadz. Semoga Indonesia bisa dikenal di dunia Islam international untuk ikut berperan serta memecahkan kemelut Al-Quds.

Kemudian, sekarang ini kan sudah mulai musim haji, kalau berkenan mohon ustadz jelaskan tentang hukum mencukur kepala, apakah bagian dari ketentuan dalam ibadah haji? Adakah ayat Quran yang memerintahkan hal itu? Dan bagaimana kedudukan hukumnya menurut para ulama?

2. Terkait dengan hal itu, ada sebagian orang yang sampai menggunduli kepalanya dan ada juga yang hanya mencukur sebagian rambunya? Apa dasar hukum menggunduli rambut, wajibkah ataukah hanya sunnah saja?

Terima kasih pak Ustadz

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Antum benar, saat menjawab pertanyaan ini, kebetulan kami sedang berada di Istanbul, ibu kota Turki. Kami mendapat tugas dari Eramuslim untuk mengikuti dan sekaligus meliput jalannya kegiatan historis ini, bersama dengan beberapa media Islam lainnya. Insya Allah di tengah kesibukan acara, kami masih berkesempatan untuk setia menjawab pertanyaan-pertanyaan di rubrik Ustadz Menjawab.

Al-Halaq dan At-Taqshir
Dalam bahasa arab, mencukur gundul rambut kepala disebut dengan istilah al-halaq. Sedangkan bila mencukur hanya sebagain rambut kepala, disebut dengan istilah taqshir. Kedua istilah itu bisa kita baca di dalam ayat Quran:

Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan mencukur sebagiannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath: 27)

Ayat ini sebenarnya turun sebelum terlaksananya ibadah haji di zaman Rasulullah SAW. Sebelumnya, Rasulullah SAW bermimpi melaksanakan ibadah haji. Dan di dalam mimpi itu tergambar beliau dengan para shahabat sedang melakukan ibadah haji, di mana sebagian dari mereka menggunduli rambut kepala dan sebagian lagi mencukur sebagian rambutnya.

Digambarkan dalam mimpi itu beliau dan para shahabat melaksanakan haji dengan suasana yang tidak ada lagi ketakutan. Sebab sebelumnya, yaitu sebelum terbebaskannya kota Makkah, beliau SAW dan para shahabat merasa terancam keselamatannya bila melaksanakan ibadah haji. Mengingat saat itu kota Makkah masih dikuasai oleh musuh-musuh dakwah.

Beberapa tahun kemudian, apa yang pernah diimpikan itu ternyata menjadi kenyataan. Rasulullah SAW beberapa tahun kemudian, setelah kota Makkah dibebaskan, benar-benar melakukan penggundulan rambut kepala bagi dirinya. Dan sebagian shahabat tidak menggunduli tapi hanya mencukur sebagiannya. Persis seperti yang beliau saksikan dalam mimpinya. Tentu ini bagian dari mukjizat beliau.

Hukum Menggunduli Kepala atau Mencukur Sebagiannya Dalam Haji
Dari ayat Quran yang merupakan bagian dari tasyri’ dan praktek langsung Rasulullah SAW tentang al-halaq dan at-taqshir di atas, kemudian para ulama kemudian memasukkan hukum menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut sebagai bagian dari syariat haji.

Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana yang kita baca dalam kitab Al-Bada’i’ jilid 2 halaman 140 mengatakan bahwa menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut hukumnya wajib.

Mazhab Al-Maliki sebagaimana yang kita baca dalam kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 2 halaman 46 mengatakan bahwa menggunduli kepala hukumnya wajib dan bila hanya mencukur sebagian hukumnya boleh.

Mazhab Asy-Syafi’i sebagaimana yang kita baca dalam kitab Al-Mujmu’ Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi jilid 8 halaman 152, malah menyebutkan bahwa menggunduli kepala atau mencukur sebagain rambut termasuk rukun haji, di mana ibadah haji menjadi tidak sah tanpa ritual tersebut. Bahkan tidak bisa diganti dengan membayar dam (menyembelih seekor kambing).

Mazhab Al-Hanabilah mengalami sedikit perbedaan dalam masalah hukum ini. Dari salah satu kitab standar rujukan fiqih mazhab Hambali, Al-Mughni jilid 3 halaman 435-436, kita mendapatkan keterangan bahwa tidak termasuk dalam manasik haji. Tetapi sekedar merupakan simbol dari sudah terlepasnya seseorang dari ikatan berihram yang tidak membolehkan menggunting rambut, memakai pakaian berjahit, membunuh atau berburu hewan. Jadi dalam mazhab ini, bila sama sekai tidak menggunduli rambut atau mencukur sebagiannya, tidak mengapa.

Namun dalam kitab standar rujukan lainnya, Al-Uddah Syarhul ‘Umdah halaman 207, kita justru mendapat keterangan bahwa al-halaq dan at-taqshir merupakan bagian dari manasik haji. Dan hukumnya wajib. Di mana al-halaq lebih afdhal dari at-taqshir.

Menggunduli Kepala Lebih Afdhal Dari Mencukur Sebagiannya
Kalau ditanya mana yang lebih afdhal dari keduanya, jawabnya tentu saja menggunduli kepala lebih afdhal. Akan tetapi bukan berarti mencukur sebagian menjadi tidak sah. Keduanya sama-sama sah dan dianggap bahwa kewajiban haji telah ditunaikan, cukup dengan melakukan salah satunya.

Tentang dalil keafdhalannya, kita menemukan banyak dalil:

1. Praktek Rasulullah SAW
Meski pun dalam ayat tentang mimpi Rasulullah SAW ada yang menggunduli dan ada yang hanya mencukur, namun yang dilakukan oleh beliau SAW langsung adalah menggunduli kepala. Ini berarti menggunduli lebih utama.

2. Perkataan Rasulullah SAW
Selain praktek nabi SAW, ada juga dalil qauliyah (perkataan) berupa hadits yang shahih:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, rahmatilah orang yang menggunduli kepalanya (dalam haji)." Sebagian sahabat bertanya, "Bagaimana dengan mereka yang hanya mencukur sebagian rambutnya, ya Rasulallah?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya Allah, rahmatilah orang yang menggunduli kepalanya (dalam haji)." Sebagian sahabat bertanya lagi, "Bagaimana dengan mereka yang hanya mencukur sebagian rambutnya, ya Rasulallah?" Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, rahmatilah orang yang mencukur sebagian rambutnya." (HR Bukhari)

Demikianlah sekedar jawaban singkat tentang hukum menggunduli kepala atau mencukur sebagian rambut bagi jamaah haji setelah selesai berihram.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc