Hamas Gugat Inggris, Tuntut Pencabutan Status Teroris

eramuslim.com - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, secara resmi mengajukan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri Inggris guna membatalkan status organisasi teroris yang disematkan pada mereka.
Mengutip laporan Anadolu Agency pada Sabtu, 12 April 2025, Kepala Kantor Hubungan Luar Negeri Hamas, Mousa Abu Marzouk, menyampaikan bahwa tim hukum mereka telah diberangkatkan ke London dan telah mengajukan banding resmi pada Rabu, 9 April 2025. Banding tersebut diajukan melalui firma hukum Riverway yang berbasis di Inggris.
“Sebuah tim hukum dari firma hukum Riverway mengajukan banding resmi ke Kementerian Dalam Negeri Inggris yang menolak penetapan lanjutan kelompok Hamas sebagai organisasi teroris,” ujar Abu Marzouk dalam pernyataan resminya.
Sejak tahun 2001, Inggris telah menetapkan sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, sebagai organisasi teroris. Kemudian pada tahun 2021, pelarangan diperluas hingga mencakup sayap politik Hamas yang memimpin pemerintahan di Gaza.
Hamas menganggap pelabelan tersebut tidak adil dan diskriminatif, serta mencerminkan keberpihakan terhadap pendudukan Israel atas Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi, bertentangan dengan hukum internasional dan hukum domestik Inggris, serta mengkriminalisasi bentuk solidaritas dan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina.
Kelompok ini juga menuntut agar Inggris menghentikan seluruh bentuk dukungan militer dan politik terhadap Israel. Mereka menyerukan agar Deklarasi Balfour 1917 ditinjau kembali, serta meminta penghormatan atas hak rakyat Palestina untuk melawan pendudukan, menyuarakan pendapat, dan mempertahankan diri.
“Kebijakan pemerintah Inggris yang menekan kebebasan berekspresi, solidaritas, dan bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima,” tegas Hamas.
Di akhir pernyataannya, Hamas menyampaikan apresiasi terhadap solidaritas rakyat Inggris yang telah menunjukkan dukungan melalui berbagai aksi kemanusiaan dan demonstrasi damai.
Sejak dimulainya serangan Israel ke Gaza pada Oktober 2023, tercatat lebih dari 50.800 warga Palestina tewas, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
(Sumber: RMOL)