eramuslim

Hanya 33% Pejabat Laporkan Kekayaan Tahun 2024, KPK Beri Peringatan

eramuslim.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN masih tergolong rendah.

Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 31 Januari 2025, dari total 418.665 wajib lapor, hanya 145.320 atau sekitar 33,45 persen yang telah menyampaikan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024.

"Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih," ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam hal kepatuhan, pejabat di bidang yudikatif mencatat persentase pelaporan tertinggi, sementara legislatif menjadi yang terendah. Dari total 334.437 pejabat eksekutif, sebanyak 111.880 telah melaporkan LHKPN, atau sekitar 33,45 persen. Untuk legislatif, dari 20.223 wajib lapor, hanya 8.121 yang telah melapor, dengan tingkat kepatuhan 40,16 persen. Sementara itu, di sektor yudikatif, dari 18.070 wajib lapor, sebanyak 15.552 telah melaporkan LHKPN, mencapai tingkat kepatuhan 86,07 persen.

Di sisi lain, pejabat di lingkungan BUMN dan BUMD menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih rendah. Dari total 45.935 wajib lapor, hanya 9.767 yang telah menyampaikan LHKPN, dengan persentase kepatuhan 21,26 persen.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN secara benar dan lengkap sebelum 31 Maret 2025," tutup Budi.

(Sumber: RMOL)