Hanya Dihargai Rp100 Ribu per Bulan, Nasib Pensiun PPPK Dinilai Tak Manusiawi

Eramuslim.com - Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, melontarkan kritik tajam terkait minimnya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima oleh pegawai PPPK setelah mengakhiri masa tugas mereka. Ia mengungkapkan bahwa banyak pegawai PPPK yang hanya menerima uang pensiun sekitar Rp3,6 juta setelah mengabdi selama tiga tahun.
“Realitanya, teman-teman yang mengabdi sebagai PPPK selama tiga tahun hanya menerima JHT sebesar Rp3,6 juta saat pensiun. Tidak ada pengembangan dana dari PT Taspen, hanya dihitung pokok Rp100 ribu per bulan dikali masa kerja,” ujar Nur, dikutip dari JPNN.
Menurutnya, situasi ini sangat tidak adil, terutama bagi PPPK yang berasal dari kalangan honorer K2—yang telah mengabdi puluhan tahun sebelum diangkat. “Kalau dihitung dari masa pengabdian mereka sebagai honorer, itu sudah lebih dari 20 tahun. Tapi saat pensiun, mereka hanya dihargai Rp100 ribu per bulan masa kerja. Ini benar-benar tidak manusiawi,” tegasnya.
Nur juga menyoroti adanya diskriminasi struktural antara PNS dan PPPK meski keduanya sama-sama berstatus ASN. “Dalam penempatan jabatan, PNS selalu diutamakan. Padahal banyak PPPK yang punya kompetensi dan pengalaman lebih,” ujarnya.
Perbedaan paling mencolok menurutnya adalah saat memasuki masa pensiun. Jika selama bekerja gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK memang serupa, maka begitu pensiun, PNS masih mendapatkan pensiun bulanan layak, sedangkan PPPK hanya mendapat uang pesangon sekali saja dengan nominal kecil.
Nur menuntut agar masa kerja honorer K2 yang diangkat menjadi PPPK juga diperhitungkan dalam hitungan pensiun, sebagaimana yang berlaku bagi honorer yang diangkat jadi PNS. “Kenapa untuk PNS bisa dihitung masa kerja honorer, tapi untuk PPPK tidak?” tanyanya.
Melalui Rakornas AP3KI yang digelar 5–6 Juli 2025, Nur menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi PPPK, terutama dalam hal jaminan pensiun dan pengakuan masa pengabdian. Selain itu, AP3KI juga akan terus mengawal proses pengangkatan sisa honorer K2 dan pegawai non-ASN agar segera mendapat kepastian status kepegawaian.
Sumber: fajar.co.id