eramuslim

Haramnya Emas Bagi Lelaki Muslim

Eramuslim.com -Sekarang ini, banyak sekali kita melihat jika pemuda muslim sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan sampai melebihi para wanita muslimah dalam urusan berhias. Allah dan Rasulullah padahal sudah mengharamkan hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melakukan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas mengenai bagaimana hukum memakai emas bagi pria dalam Islam entah itu dalam bentuk kalung, gelang, cincin, anting, gigi palsu dan sebagainya.

Hadits Keharaman Memakai Emas Untuk Pria

Dalam Islam memang tidak ada satu ayat yang ada dalam Al-Qur’an yang menjelaskan secara nyata atau shorih mengenai keharaman emas untuk kaum pria. Akan tetapi ada beberapa hadits shahih dari Rasulullah SAW yang adalah sumber hukum kedua dalam Islam yang sudah menyebutkan dengan jelas mengenai keharaman pria memakai emas begitu juga halnya ijma’ dari para ulama dan pendapat ulama salaf dalam hal ini.

  1. Dari Ibnu Abbas

Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata, “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya?” Setelah Rasulullah pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu, “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)

  1. Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash

Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash dalam hadits marfu’ tertulis, “Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah  haramkan atasnya sutra-sutra jannah.” (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany).

  1. Dari Umar bin Khattab

Rasulullah melihat seorang Shahabat memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka Rasulullah  berkata kepadanya, “Ini lebih buruk lagi! Ini adalah perhiasan penduduk neraka! “ Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad)

  1. Ali bin Abi Thalib

Aku telah melihat Rasulullah mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)

  1. Dari Abu Musa Al-Asy’ary

“Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)

  1. Dari Hudzaifah

Rasulullah telah melarang kami untuk minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaja dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari: 5834).

  1. Dari Barra’ bin Azib ra

Barra’ bin Azib ra mengatakan, “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis.” (Shahih Muslim No.3848)

  1. Hudzaifah bin Yaman ra

Hudzaifah bin Yaman ra mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat.” (Shahih Muslim No.3849)

(end/sumber)