eramuslim

Hasto PDIP Kutip Ayat Al Qur'an dan Al Kitab di Depan Hakim

eramuslim.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal demi hukum dan meminta agar dirinya dibebaskan dari Rutan. Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025, Hasto juga membacakan terjemahan beberapa ayat dari Al-Qur'an dan Al-Kitab.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut," ujar Hasto.

Dalam permohonannya, ia meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh dirinya dan penasihat hukumnya.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya," tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Hasto.

Menutup eksepsinya, Hasto mengungkapkan bahwa selama berada di Rutan KPK, ia mendapatkan nasihat kebijaksanaan dari sahabatnya yang beragama Islam. Nasihat tersebut berasal dari Al-Qur'an dan hadits-hadits.

"Yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar. QS. Al-Ma'idah Ayat 8, berikut terjemahannya 'Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa'," jelasnya.

Hasto kemudian membacakan terjemahan dari QS. Ghafir Ayat 18:

"Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya."

"Yang lain dianggap dibacakan," tambahnya.

Selain itu, ia juga mengutip Hadits Riwayat Bukhari nomor 1496:

"Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terdzolimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."

Dari Al-Kitab, Hasto membacakan ayat Markus 13:11 yang disampaikan oleh Romo Sindhunata:

"Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."

Mengakhiri pernyataannya, Hasto menegaskan harapannya agar keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih. Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka," pungkasnya.

(Sumber: RMOL)