Heboh Kekaisaran Sunda Nusantara Tuntut Rp5 Triliun ke Polisi, Ancam Jadikan Jakarta seperti Hiroshima

eramuslim.com - Kekaisaran Sunda Nusantara kembali mencuri perhatian publik setelah menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur, Jawa Barat. Tuntutan ini diajukan setelah salah satu anggotanya ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mencatut identitas kekaisaran fiktif tersebut.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa kelompok ini mengklaim beroperasi di bawah perlindungan Kekaisaran Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) dan menganggap memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK ilegal.
“Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini. Yang kami tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda. Setelah kami amankan, mereka mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun,” ujar Tono, Selasa 11 Maret 2025, dikutip dari akun Instagram @fakta.indo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita alat cetak, dokumen terkait kekaisaran, serta STNK palsu yang menggunakan logo kekaisaran sebagai pengganti lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih mengejutkan, kelompok ini juga mengirimkan surat yang ditembuskan ke berbagai negara dengan ancaman akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi,” kata Tono.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kelompok ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan dokumen atau surat-surat ilegal yang diterbitkan oleh kelompok yang mengklaim sebagai kekaisaran.
https://www.instagram.com/p/DHDyr81TL0s/?utm_source=ig_web_copy_link
Fenomena kelompok yang mengklaim memiliki wilayah, pemerintahan, bahkan mata uang sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kelompok serupa juga muncul dengan klaim serupa.
Namun, hingga saat ini, klaim-klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya dianggap sebagai modus penipuan. Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok-kelompok semacam ini.
(Sumber: Viva)