eramuslim

Heboh Wacana Predator Seks Reynhard Sinaga Bakal Dipulangkan ke Indonesia, Yusril: Negara Wajib Membela Warga Negaranya

eramuslim.com - Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah berdiskusi dengan Inggris mengenai kemungkinan pemulangan narapidana WNI yang saat ini ditahan di luar negeri untuk menjalani hukuman di Indonesia. Salah satu narapidana yang dimaksud adalah Reynhard Sinaga, yang dihukum di Inggris atas kasus kejahatan seksual.

Reynhard Sinaga, 41 tahun, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Manchester pada 2020 karena melakukan kejahatan seksual terhadap 48 pria. Ia membius para korban sebelum membawa mereka ke apartemennya setelah bertemu di bar dan klub malam di kota tersebut.

Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman penjara minimal 30 tahun kepada Reynhard atas total 159 pelanggaran yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2015 hingga Mei 2017.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pembicaraan dengan pemerintah Inggris masih berada dalam tahap awal.

Terkait mekanisme pemulangan, Yusril menyebutkan bahwa keputusan akan diambil kemudian, baik melalui pemindahan tahanan maupun pertukaran dengan narapidana asal Inggris yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia.

"Sebesar apapun kesalahan seorang warga negara, negara berkewajiban membela warga negaranya," kata Yusril, dikutip dari Reuters, Sabtu, 8 Februari 2025.

"Ini bukan pekerjaan yang mudah bagi kami," lanjutnya, seraya menekankan bahwa masih banyak aspek yang perlu dinegosiasikan dengan pemerintah Inggris.

Keluarga Reynhard

Menurut Yusril, berdasarkan hukum yang berlaku di Inggris, Reynhard hanya dapat mengajukan keringanan hukuman setelah menjalani 30 tahun masa tahanan.

Keluarga Reynhard telah bertemu dengan perwakilan kementerian untuk mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.

"Jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangannya, ia akan dipenjara di penjara dengan keamanan maksimum," ujar Yusril.

"Kalau tidak, dia akan menimbulkan masalah baru," tambahnya.

Sementara itu, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan bahwa Inggris dan Indonesia tidak memiliki perjanjian pemindahan tahanan, yang menjadi syarat utama untuk proses pemindahan narapidana antarnegara.

 

(Sumber selengkapnya: Cnbcindonesia)