Heran! Tak Ada Penegak Hukum di Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kayaknya Aparat Saling Takut...

eramuslim.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil langkah hukum dalam kasus pagar laut misterius di Tangerang.
Menurut Mahfud, kasus ini sudah jelas merupakan pelanggaran pidana, terutama terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat di atas laut menunjukkan adanya indikasi penipuan atau penggelapan. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum terhadap kasus ini.
Mahfud juga menduga penerbitan sertifikat tersebut melibatkan praktik kolusi antara pihak swasta dan pejabat terkait, yang diduga dilakukan karena adanya aliran uang.
"Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 Januari 2025.
Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Menurutnya, siapa pun yang lebih dulu mengambil tindakan tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain.
"Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," kata Mahfud.
Ia menyoroti budaya birokrasi di Indonesia, di mana bawahan sering kali takut bertindak tanpa arahan atasan karena khawatir disalahkan. Oleh sebab itu, Mahfud berharap Presiden Prabowo selaku pemimpin tertinggi aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius," ujarnya.
Kasus pagar laut misterius ini bermula dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar bambu sepanjang 30,16 km ini membentang di perairan Tangerang, mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Keberadaannya berdampak pada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan di wilayah tersebut.
Hingga kini, berbagai instansi belum bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut itu sudah bersertifikat HGB.
Sertifikat tersebut dikuasai oleh beberapa pihak, di antaranya:
- PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang tanah,
- PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang,
- Perseorangan sebanyak 9 bidang,
- Surhat Haq dengan 17 bidang, yang saat ini dalam proses pembatalan.
(Sumber: Cnnindonesia)