eramuslim

Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.-Humas PKS-

eramuslim.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai vonis maksimal seperti yang dijatuhkan ke Herry Wirawan perlu diberlakukan.

Sebab majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis maksimal hukuman mati ke terdakwa Herry Wiryawan.

Herry merupakan pelaku kejahatan keji yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Politisi PKS itu menilai vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

"Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA," terang Hidayat, Rabu (6/4/2022).

Menurut Hidayat, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

"Keputusan tersebut mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," ungkap hidayat dalam keterangan resminya.

Hidayat menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh Negara ini memang wajar dilaksanakan.

Hal tersebut sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.

Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap.

"Dan, apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini," ujar Hidayat.

Dirinya juga berharap juga agar pelaksanaan hukuman matinya segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap.

 

"Agar efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan, dan agar pemenuhan rasa keadilan hukum terhadap para korban juga bisa segera diberikan," imbuh Hidayat.

Hidayat mengatakan bila serius melindungi korban apalagi dari kalangan anak-anak, dan bila benar serius dalam memberantas kekerasan seksual ada caranya.

Caranya ialah dengan komitmen keseriusan melindungi korban kejahatan seksual dan memberantasnya secara maksimal dan tuntas perlu dilakukan.

"Misalnya, dari segi ancaman hukuman mati yang harus diberlakukan, dan juga mencegah terjadinya kejahatan seksual melalui pintu masuk seksual consent tanpa pernikahan yang sah, juga perlindungan terhadap para korban," beber Hidayat.

"Hal-hal seperti ini semestinya juga diperhatikan secara adil dan konsisten dalam pembentukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sedang digesa pembahasannya di DPR," sambungnya.

Terakhir Hidayat meminta agar aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA.

"Karena kasus kejahatan atau kekerasan seksual ini terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA," pungkasnya. (FIN)