11 Macam Pahala untuk Orang yang Membayar Zakat Fitrah

Ketentuan ilmu fikih menetapkan tidak adanya persyaratan Islam pada المخرج yaitu kepala keluarga dan majikan.

Seorang ayah kafir atau majikan kafir pun dikenakan wajib mengeluarkan zakat fitrah bila ada anggota keluarga baik istri, anak, kerabat maupun pembantunya beragama Islam. Hal ini didasarkan atas dua alasan:

Alasan pertama adalah berdasarkan hadis Nabi SAW:

فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او أنثي من المسلمين

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.

 

Alasan kedua yaitu kaidah fikih:

من لزمته نفقته لزمته فطرته من المسلمين

Artinya: “Setiap orang yang wajib memberikan nafkah maka wajib membayar fitrahnya”.

Kedua: المخرج عنه, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah baik sebagai istri, anak, kerabat dan pembantunya. Persyaratan المخرجعنه adalah harus Islam.

Selain Islam, persyaratan wajib zakat adalah وجود الفضل adanya kelebihan bahan makanan baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya selama hari raya Idul Fitri 24 jam (siang dan malam) jadi tidak harus memiliki satu ton padi, 80 gram emas, 40 ekor kambing, tapi cukup apabila mempunyai kelebihan bahan makanan pokok pada 1 hari raya Idul Fitri maka telah wajib zakat fitrah.

Sehingga zakat fitrah adalah tuntutan kepedulian umum, sehingga orang kaya memberi zakat pada orang miskin. Orang miskin memberi zakat pada sesama orang miskin. Sebagaimana digambarkan dalam hadis:

أما غنيكم فيزكيه الله, واما فقيركم فيرده الله عليه أكثر مما أعطى

Artinya: “Adapun orang kaya dan kalian maka Allah membersihkannya, sedangkan orang fakir dari kalian, maka Allah kembalikan padanya sesuatu yang lebih banyak dari yang telah Allah berikan“.

Perintah zakat orang fakir kepada sesama fakir menumbuhkan kemuliaan ketika ia memberi dengan mengulurkan tangan untuk memberi dengan ketulusan yang nyata dari seorang yang fakir kepada sesama fakir.