Derajat Ilmu Menurut Imam Al-Ghazali

Eramuslim – Islam mewajibkan setiap Muslim dan Muslimah menuntut ilmu. Menuntut ilmu merupakan di antara kewajiban yang harus dilakukan seseorang setelah baligh.

Imam Al-Ghazali dalam Ikhtisar Ihya Ulumiddin mengatakan, orang yang telah masuk Islam pun diwajibkan mengetahui dua kalimat syahadat dan memahami maknanya. Namun, dia tidak diwajibkan memperkuat pemahaman terhadap dua kalimat tersebut dengan bukti-bukti rasional.

“Cukup bagi dia untuk meyakininya tanpa ragu meskipun dengan cara taklid atau mengikuti pendapat orang meski tidak tahu dari mana sumbernya,” katanya.

Seperti itulah yang Rasulullah SAW lakukan terhadap orang-orang Arab pedalaman yang masuk Islam setelah itu. Dia harus menyibukkan diri mempelajari perintah-perintah Allah yang sifatnya terus-menerus berulang.

Seperti sholat di mana perintah untuk menjalankannya selalu datang berulang kali. Dia harus mempelajari ilmu tentang sholat ketika perintah itu diwajibkan atasnya dan mempersiapkan diri apabila belum diwajibkan. Begitu juga dengan puasa, ia juga wajib mempelajari saja, jika memiliki harta yang wajib dizakati selama setahun penuh terhitung sejak dia masuk Islam.