Islam dan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Eramuslim – Suatu ketika di tahun 2008, saya melihat seseorang sedang membuang sampah ke sungai di dekat rumah. Saya berencana untuk menghampirinya, bermaksud untuk menegurnya, ternyata yang membuang sampah itu adalah seorang guru.

Maka, saya yang tadinya ingin menegur dengan keras, berubah menjadi lebih halus dengan menanyakan, “Buang sampah ke kali nih?”. Saya mengucapkannya sambil tersenyum karena hormat saya kepada orang yang berprofesi sebagai guru. Sang guru pun hanya tersenyum seperti tidak ada hal salah yang dilakukannya.

Lain lagi cerita di tahun 2017, Saya pergi liputan ke sebuah daerah destinasi wisata pantai dan laut. Dan, liputan itu adalah liputan undangan dari instansi yang bergerak di bidang pengelolaan lingkungan. Dan, acara yang diliput adalah tentang aksi bersih-bersih pantai dan lautan di wilayah itu.

Namun, betapa hati ini terasa pedih, ketika melihat staf di instansi yang bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan itu, dengan seenaknya membuang sampah dari mobil ke jalanan. Sejak kejadian itulah, saya menyimpulkan ada yang salah dengan pemahaman manusia (khususnya di Indonesia/saya tidak tahu di negara lain bagaimana karena tidak pernah tinggal di sana dalam waktu lama), tentang membuang sampah.

Padahal, dalam banyak aturan apapun, sudah banyak aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan. Dari sisi aturan pemerintahan, sudah banyak aturan yang menyebutkan tentang denda dan kurungan penjara bagi yang membuang sampah sembarangan.