Ketika Khalid bin Walid Menghukum Pelaku Homoseksual

Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah SWT kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Hadits ini diriwayatkan para penyusun kitab Sunan, serta disahihkan Ibnu Hibban dan selainnya. Imam Ahmad juga berdalil  dengan hadits ini. Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari.

Mereka melanjutkan, “Telah ditetapkan hadits dari Nabi SAW beliau bersabda: ,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”.

Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadits tidak terdapat untuk pelaku zina. Nabi juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucapkan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskannya sebanyak tiga kali.

Para Sahabat Nabi SAW sepakat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah dibunuh. Tidak ada Sahabat yang berselisih dalam hal ini.

Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullab bin Mamar, az-Zuhri, Rabiah bin Abdurrahman, dan Malik. Demikian pula Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad berdasarkan riwayat yang paling sahih dari dua riwayat yang datang dari beiiau-dan asy-Syafii dalam salah satu pendapatnya, mereka semua berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina.

Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan. (Rol)