Patung itu Haram, Meski Hanya Dipajang

Eramuslim – TAK sedikit ulama yang mengharamkan patung. Namun banyak dari manusia khususnya muslim berdalih bahwa hal ini tidak masalah selagi pajangan patung (hewan) atau manusia dengan tujuan untuk hiasan bukan untuk sesembahan. Benarkah demikian? Menurut penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat Lc:

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat. Memang benar bahwa Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Hampir semua ulama bersepakat dalam hal ini. Namun khusus hanya pada patung yang berbentuk tiga dimensi. Atau yang memiliki bayangan (zhill). Sedangkan gambar 2 dimensi seperti lukisan makhluk bernyawa, masih ada sebagian ulama yang tidak mempermasalahkannya. Dan ada juga yang tetap mengharamkannya. Tentu saja masing-masing memiliki alasan yang kuat menurut mereka.

Khusus masalah haramnya patung, tingkat keharaman itu akan bertambah bila berbentuk orang yang diagungkan, seperti patung para raja, para nabi termasuk nabi Isa ‘alaihissalam, atau Maryam, atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Ada sebagian orang yang berkata bahwa kalau di masa lalu, wajar patung-patung itu diharamkan, sebab di masa lalu masih banyak penyembahan berhala. Namun di zaman sekarang ini sudah bukan masanya untuk mengharamkan patung, sebab tidak ada lagi orang menyembah berhala. Pandangan ini menurut hemat kami masih kurang tepat. Sebab kenyataannya, pada zaman kita sekarang ini masih banyak orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya.