Patung itu Haram, Meski Hanya Dipajang

Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala, bahkan mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal. Semua itu masih kita saksikan di masa kini yang dikenal penuh dengan teknologi canggih. Kurang tepat bila kita katakan sudah tidak ada lagi manusia menyembah berhala. Buktinya patung Budha masih berdiri dan masih disembah orang. Di India, Cina, bahkan di Bali dan beberapa pedalaman negeri ini, orang masih saja bersujud kepada batu dan patung.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini. Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.

Karena itu sebaiknya anda tidak memajang patung dengan segala jenisnya di rumah anda. Sebab hal itu memang haram, masih haram dan tetap akan terus menjadi haram. Kecuali patung untuk mainan anak (boneka) atau alat peraga anatomi tubuh manusia yang biasa digunakan untuk kuliah atau pelajaran biologi. Keduanya bukan termasuk ke dalam kategori patung yang diharamkan menurut kebanyakan ulama. (Inilah)

Wallahu a’lam bishshawab.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.