Zalim Jika Pemilik Usaha tak Berikan Hak Pekerja

Eramuslim – DALAM hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja. Beliau bersabda, Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.(Hadis riwayat Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami, 1493).

Salah satu bentuk kezaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak para pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang seharusnya. Bentuk kezaliman itu beragam, di antaranya:

1. Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang.

Orang yang zalim itu, karena telah memakan harta orang yang dizalimi, diambil dari padanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang ia zalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan ke neraka.

2. Mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah berfirman, Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang. (Al- Muthaffifin:1)

Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap upah tertentu. Tetapi, jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjanya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berbuat banyak dengan posisinya yang serba sulit, antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Taala.