eramuslim

Imbas Kebijakan Imigrasi Trump, 2 WNI Ditangkap di AS

eramuslim.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Kedua WNI tersebut ditahan di dua negara bagian yang berbeda.

“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025.

Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Kemlu telah berkoordinasi dengan KJRI Houston, yang telah berhasil berkomunikasi dengan WNI tersebut. Ia dipastikan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan.

“Kami akan terus monitor … sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” kata Judha.

Sementara itu, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari saat melaporkan diri ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE), sebagaimana yang diwajibkan setiap tahun.

“Memang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan suaka namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan laporan tahunan,” jelas Judha.

Kemlu telah menghubungi KJRI New York, yang memastikan bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat dan sudah mendapatkan akses pendampingan hukum. Judha menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.

(Sumber: Republika)