eramuslim

Kejahatan Kemanusiaan Zionis Israel Sepanjang Tahun 2015

kejahatan kemanusiaan israelEramuslim – Setelah membahas 16 kejahatan perang yang dilakukan penjajah Zionis Israel pada bagian pertama, di bagian terakhir ini redaksi akan mengulas 7 kejahatan kemanusiaan yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap warga Palestina sepanjang tahun 2015.

Apa saja kejahatan kemanusiaan tersebut? Berikut ulasan dari laporan yang dikeluarkan Amerika Institute untuk urusan Palestina, yang telah sesuai dengan klasifikasi kejahatan menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional;

Pembunuhan Disengaja

Ditempat pertama kejahatan kemanusiaan yang sering dilakukan penjajah Zionis Israel adalah pembunuhan disengaja militer Yahudi terhadap warga Palestina. Terlebih setelah meletusnya gerakan Intifadah III pada awal bulan Oktober tahun 2015 kemarin.

Dengan alasan akan menyerang warga Yahudi, militer Zionis Israel dengan mudahnya menembak mati warga Palestina tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu.

Penjara

Penjara administrasi menduduki peringkat kedua kejahatan kemanusiaan yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap warga Palestina, karena tidak adanya hukum dan pengadilan bagi mereka yang ditetapkan menjadi tahanan administrasi.

Setiap tahanan administrasi akan diperpanjang atau dibebaskan masa tahanannya sesuai dengan kehendak dan keinginan pemerintah Zionis Israel, tanpa melalui proses pengadilan ataupun hukum yang berlaku.

Penyiksaan

Tidak hanya ditangkap secara tidak manusiawi, penjajah Zionis Israel juga menyiksa mereka yang ditangkap untuk membuat efek jera bagi warga Palestina lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Bersikap kejam dan tidak mengenal batasan usia seperti Anak-anak, orang tua, wanita ataupun pria dewasa, penjajah Zionis Israel akan menyiksa siapa saja yang mereka suka ketika tertangkap.

Mengusir Paksa Penduduk Palestina

Dengan alasan perjanjian Oslo tahun 1995, penjajah Zionis Israel dapat dengan mudah mengusir dan merobohkan rumah warga Palestina yang dikehendaki dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.

Berikut isi perjanjian yang ditandatangani antara Otoritas Palestina dan pemerintah Zionis Israel pada tahun 1995 di Amerika Serikat;

  1. Zona A memiliki luas 18% dari total wilayah Tepi Barat sebesar 5.640 kilometer persegi. Di zona ini Otoritas Palestina berhak mengontrol penuh wilayah ini baik secara administrasi ataupun kontrol keamanan.
  2. Zona B mewakili 21% dari luas wilayah Tepi Barat sebesar 5.640 kilometer persegi. Di zona ini Otoritas Palestina hanya berhak mengontrol wilayah ini secara administrasi, sedangkan keamanan diserahkan kepada penjajah Zionis Israel.
  3. Zona C mewakili 61% dari luas wilayah Tepi Barat. Di zona ini Otoritas Palestina tidak berhak mengontrol wilayah ini secara administrasi dan keamanan. Apapun kebijakan yang diambil Otoritas Palestina di wilayah ini harus mendapat persetujuan oleh Zionis Israel
Penculikan

Tidak mengenal adanya landasan hukum dari pihak pengadilan, penjajah Zionis Israel dapat seenaknya dengan mudah menangkap dan menculik mereka yang diduga menjadi pelaku serangan ataupun terkait dengan kelompok perjuangan Palestina.

Apartheid dan Penganiayaan

Sudah tidak diragukan lagi bahwa penjajah Zionis Israel melakukan politik Apartheid kepada setiap warga Palestina, untuk mengusir mereka dari tanah airnya. (Skynewsarabia/Ram)