Ini Bocoran Putusan MK Soal Pilpres 2024 Versi Denny Indrayana

eramuslim.com - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menjelaskan empat kemungkinan putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Terkait dengan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Itu ia dasarkan pada Pasal 77 Undang-Undang MK, ππ’πππ‘π Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Di situ, disebutkan putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis.
Pertama permohonan tidak dapat diterima (ππππ‘ πππ‘π£πππππππππ πππππππππ); Permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.
βSaya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,β jelasnya dikutip dari unggahannya di X, Selsa (16/4/2024).
Ia merangkan, permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 intinya adalah mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo SubiantoβGibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Atau, lanjut Denny, hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
Sementara permintaan Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02, lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, ia menduga putusan Mahkamah adalah diantara empat pilihan.
βOpsi satu: Mahkamah konsitusi menolah seluruh permihonan, laku hanga memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres,β ucapnya.
Jika ini yang terjadi, Denny mengatakan mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.
βMahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi politik-hukum di tanah air, saya berpa dangan opsi satu ini yang sangat mungkin jadi kenyataan,β ujarnya.
Pilihan kedua, MK mengabukjan seluruh pernohonan. Yakni mendiskualifikasi Paslon 02, dan melakukan PSU.
βDari semua opsi, melihat situasi-kondisi politikβhukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangab opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi,β terangnya.
Pilihan ketiga, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manhsia itu menyebut MK mengabulkan sebagian permohonan. Yakni mendiskualifikasi Gubran Rakabuming sebagau Cawapres. Sementara Prabowo ikut PSU bersama Cawapres baru.
βMeskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun ππ’ππππππ πππ‘ππ£ππ π, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,β imbuhnya.
Kemudian keempat, ia bilang MK bisa mengabulkan pembatalan kemenangan Cawapres Gibran, dan hanya melantik Capres Prabowo. Lalu memerintahkan dilaksanakan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
βOpsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi π’ππ‘ππ πππ‘ππ‘π,β ucapnya.
Ia menjelaskan, dasar amar demikian ada dua, pertama, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.
Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, β Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amat selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.β
βNorma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK,β ujarnya.
Denny mengatakan yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI.
Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Menurutnya, pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.
βNamun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya,β pungkasnya.
Denny meyakini, putusan MK tidak melenceng dari empat pilihan itu. Ia pun memprediksi MK akan memutus perkara sesuai pilihan pertama.
βMenolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024,β tandasnya.
(sumber: Fajar)