Ini Bukan Konflik: Indonesia Harus Berani Sebut Genosida Israel di Palestina

Eramuslim.com - Indonesia akan memainkan peran penting dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus pada penyelesaian damai konflik Palestina dan penerapan solusi dua negara. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni di Markas Besar PBB, New York, dan merupakan inisiatif bersama yang didukung oleh Prancis dan Arab Saudi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta (Kamis, 12 Juni 2025) bahwa KTT tersebut akan menjadi forum penting untuk membahas solusi menyeluruh atas konflik berkepanjangan di Palestina. Saat ini, penyusunan dokumen hasil konferensi masih berlangsung dan rencananya akan diadopsi saat pertemuan resmi digelar.
Dalam konferensi itu, Indonesia akan memimpin salah satu kelompok kerja bersama Italia, yang secara khusus menangani isu keamanan dalam konteks solusi dua negara dan stabilitas kawasan. Roy juga menegaskan bahwa Indonesia akan memanfaatkan momentum ini untuk menyerukan tindakan lebih tegas dari komunitas internasional terhadap Israel.
Menurutnya, tekanan global diperlukan agar Israel menghentikan kekerasan brutal di Gaza dan mengakhiri pendudukan wilayah Palestina secara ilegal. “Indonesia akan terus menyerukan pengakuan penuh terhadap kemerdekaan Palestina oleh masyarakat internasional,” tegas Roy.
KTT ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam diplomasi global untuk mendorong penyelesaian damai berdasarkan prinsip dua negara, suatu solusi yang telah lama menjadi konsensus internasional namun belum terealisasi.
Penyelenggaraan konferensi ini juga tidak lepas dari latar belakang situasi kemanusiaan yang memburuk di Gaza akibat agresi militer Israel selama hampir dua tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 55.000 warga Palestina telah tewas — mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak — akibat serangan militer Israel di wilayah yang terkepung tersebut.
Menyebut tragedi di Palestina sebagai "konflik" adalah bentuk peredaman terhadap kenyataan pahit yang sedang terjadi. Apa yang terjadi di Gaza bukanlah sekadar konflik dua pihak yang setara kekuatan dan posisi, melainkan bentuk genosida sistematis dan pendudukan militer oleh Israel terhadap bangsa Palestina.
Indonesia secara konstitusional dan legal wajib menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan...”
Ini bukan sekadar pernyataan moral, tapi komitmen dasar negara bahwa segala bentuk kolonialisme harus dilawan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 3: “Politik luar negeri Indonesia diarahkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Mendiamkan genosida atau menyamarkannya sebagai konflik bertentangan dengan prinsip perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sumber: Tempo.co