Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Suap dan Halangi Penyidikan

Eramuslim.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta melakukan perintangan penyidikan.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian Dugaan Kejahatan: Dari Suap hingga Gangguan Proses Hukum
Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (kader PDIP), serta Harun Masiku, yang kini masih buron. Suap diberikan agar Harun dapat menggantikan posisi anggota DPR melalui jalur PAW.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan perusakan ponsel milik Harun dan stafnya, Kusnadi. Ia bahkan menggunakan nomor luar negeri dan nama samaran seperti Gara Baskara dan Sri Rezeki Hastomo untuk menyamarkan komunikasi.
“Terdakwa secara sengaja menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku, termasuk memerintahkan pihak lain agar tak terlihat ada kontak langsung,” ungkap Jaksa Takdir Subhan di persidangan.
Hasto dijerat dua dakwaan utama:
Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Suap dan Halangi Penyidikan
Tindak Pidana Suap
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Perintangan Proses Hukum (Obstruction of Justice)
- Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999
- UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 65 ayat (1) KUHP
Jaksa menyebut Hasto tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Hal tersebut menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Sementara sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting partai besar. Selain menjadi ujian integritas lembaga hukum, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto juga akan menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum dan transparansi di tubuh partai politik.
Sumber: MetroTVNews