eramuslim

Jejak Uang Kotor Alkes Karanganyar: Kejari Sita Rp1 Miliar dari Eks Kadinkes

Kejari Sita Rp1 Miliar dari Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Eramuslim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp1 miliar dari Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Karanganyar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 dan 2023. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar.

Purwati tak hanya dijerat dengan kasus korupsi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima aliran dana haram dalam pengadaan alkes yang menggunakan sistem e-katalog. Menurut Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih dalam aliran uang yang diterima tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah lebih dulu mengembalikan sejumlah uang ke kejaksaan. Purwati sempat mengembalikan Rp465 juta, sementara Amin—tersangka lainnya—mengembalikan Rp80 juta.

Tak berhenti di kasus alkes 2023, Purwati kembali dijerat sebagai tersangka dalam proyek alkes tahun 2022. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, ia kini dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap Purwati merupakan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam terhadap proyek-proyek pengadaan bermasalah di lingkungan DKK Karanganyar.

Sumber: Metro TV News