Jokowi Tak Hadir Dalam Gelar Perkara Khusus, Ada apakah?

Eramuslim.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu yang dilangsungkan di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (9/7). Proses tersebut berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh mantan Menpora Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pihak pelapor. Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi hadir mewakili sang presiden.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menangani seluruh proses hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazah. “Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami untuk menghadiri dan mengikuti semua proses ini,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Yakup mengungkapkan keberatan atas digelarnya perkara khusus ini, karena menurutnya, prosedur tersebut tidak diatur dalam tahap penyelidikan resmi. Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti jalannya proses demi menghormati hukum.
“Ini gelar perkara khusus yang diminta pihak pelapor, dan harapan kami, setelah ini semuanya bisa lebih terang, tidak lagi ada perdebatan soal ijazah Pak Jokowi,” jelas Yakup. Ia menambahkan bahwa apapun hasil dari gelar perkara ini, pihaknya akan menghormatinya, dan berharap pelapor juga taat hukum.
Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan TPUA yang mencurigai keaslian ijazah Jokowi. Namun sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, dan ijazah Jokowi—baik dari SMAN 6 Solo maupun Fakultas Kehutanan UGM—dinyatakan asli.
Kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 39 saksi yang mencakup alumni dan staf UGM, serta teman-teman Jokowi semasa kuliah. Di samping itu, dilakukan pula uji forensik terhadap sejumlah dokumen untuk memastikan keabsahan data.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa gelar perkara khusus ini ditangani oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk memeriksa kembali hasil penyelidikan yang telah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Sementara itu, pihak TPUA sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang gelar perkara guna memastikan keterlibatan pihak-pihak yang relevan dalam proses ini.
Sumber: SINDONews Nasional