KBRI Tokyo Minta WNI Jaga Nama Baik Bangsa: Pelanggaran Hukum Bisa Rugikan Akses Kerja di Jepang

Eramuslim.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang agar menjaga nama baik bangsa dengan mematuhi hukum setempat. Imbauan ini muncul menyusul meningkatnya laporan pelanggaran hukum dan rendahnya kedisiplinan yang dilakukan sejumlah WNI, yang dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada reputasi Indonesia dan mempersempit peluang kerja bagi warga Indonesia di masa depan.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 15 Juli 2025, KBRI menegaskan bahwa setiap WNI wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Jepang, dan bahwa aparat penegak hukum setempat memiliki kewenangan penuh terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
“Kami mengimbau agar semua WNI menjaga kerukunan antar sesama, menjalin hubungan baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif mengenalkan budaya Indonesia di lingkungan tempat tinggal dan kerja,” tulis KBRI Tokyo.
Data dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024 mencatat jumlah WNI di Jepang telah mencapai 199.824 orang—naik lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Angka ini mencakup pekerja migran di berbagai sektor serta sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai otoritas Jepang, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan perlindungan dan kenyamanan warga Indonesia di Negeri Sakura.
“Kami mengajak semua WNI untuk menciptakan suasana aman dan harmonis serta memperkuat solidaritas sesama diaspora agar citra Indonesia tetap positif di mata publik Jepang,” ujar pihak KBRI.
KBRI juga menekankan pentingnya menjaga hubungan diplomatik yang telah terjalin selama 67 tahun antara Indonesia dan Jepang. Menurut mereka, kerja sama kedua negara bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat.
Sumber: Tempo.co