Kece Disebut Cabut LP Penganiayaan Oleh Irjen Napoleon, Kompolnas Malah Desak Tetap Diproses

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. Repro
eramuslim.com – Kompolnas menanggapi pencabutan Laporan Pengaduan (LP) penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Kompolnas mendesak ini tetap diproses.
Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, mengaku heran kasus yang menjerat klient-nya Irjen Napoleon masih berlanjut padahal M Kece telah mencabut laporan pengaduan (LP).
Menanggapi ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara.
Kompolnas mengatakan kasus penganiayaan M Kece tetap dapat diproses meski tak ada laporan.
“Perkara pengeroyokan dan penganiayaan itu adalah delik biasa, sehingga ada atau tidak ada laporan, tetap diproses,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Perkara ini disebut masuk dalam delik biasa. Sehingga meski laporan dicabut maka proses hukum kasus tetap harus dilanjutkan.
“Meskipun pelapor mencabut laporannya, kasus tetap harus dilanjutkan proses hukumnya,” tuturnya.
Poengky juga mengatakan kasus tersebut tak memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
“Kalau pertanyaannya kenapa tidak diupayakan penyelesaian dengan Restorative Justice, mohon dilihat pasal 5 Perpol nomor 8 tahun 2021 bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice,” ujar Poengky.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pada pasal 5 persyaratan materil tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatisme; bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Sementara itu, Pengacara Napoleon Ahmad Yani juga sebelumnya mengaku heran polisi tak menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan.
Diketahui, pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Kece alias Kace, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Yani heran mengapa kasus penganiayaan Kace yang menjerat Napoleon sebagai tersangka masih berlanjut.
“Surat yang ditujukan kepada Direktorat Pidana Umum, yaitu tanggal 3 September dia mencabut laporannya. Nah, ini semuanya sudah ada permohonan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri,” kata Yani dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
Yani mengaku heran mengapa polisi tak menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon terhadap Kace.
Dia mengatakan Kace juga sudah meminta maaf soal pernyataannya.
“Kenapa restorative justice tidak dilakukan. Ini Si Kace sendiri ini ada suratnya, sudah meminta maaf kepada umat Islam, ada surat pernyataannya,” katanya.
“Pertama surat pernyataan yang ditulis oleh Kace sendiri kepada Napoleon Bonaparte yang menyatakan permohonan maaf. Ini permohonan maaf,” kata Yani sembari menunjukkan surat tersebut.
“Terus ada pernyataan dia minta damai, yang minta damai ini bukan kawan-kawan, Kace-nya sendiri dibuat di atas meterai juga,” lanjutnya.
Menurut Yani, langkah-langkah yang dilakukan M Kece sudah memenuhi unsur agar polisi menerapkan Restorative Justice.
Dia mempertanyakan mengapa Bareskrim Polri justru menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece ini. (pojoksatu)