eramuslim

Kejagung Minta Publik Tetap Pakai Produk Pertamina: Harus Cinta Produk dalam Negeri

eramuslim.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan bahan bakar minyak (BBM) produksi Pertamina maupun produk lainnya dalam aktivitas sehari-hari dan tidak beralih ke merek lain.

Imbauan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri," kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2024).

Ia menegaskan bahwa produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas dan aman untuk digunakan. Selain itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait kualitas BBM yang dipasarkan.

Dari koordinasi tersebut, lanjutnya, Pertamina telah melakukan pengujian guna memastikan produknya sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan," ujar Febrie.

“Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir saat membeli produk di Pertamina.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung Pertamina sebagai perusahaan kebanggaan nasional, mengingat keberhasilan bisnisnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

"Pertamina adalah kebanggaan kita semua. Kita harus menjaga agar bisnisnya terus berkembang dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat sempat khawatir menggunakan BBM jenis Pertamax setelah kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga mencuat.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, dengan modus operandi yang melibatkan pencampuran BBM berkualitas rendah agar dapat dijual dengan harga lebih tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa RON 90 dicampur dengan RON 92, lalu dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax. Praktik ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

“Dalam pengadaan produk kilang, tersangka RS (Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga) membeli (membayar) untuk RON 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah," demikian pernyataan Kejagung.

"Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan."

(Sumber: Kompas)