Keterangan Khalid Basalamah Dinilai KPK Membantu Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eramuslim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah Khalid Basalamah telah diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2025. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Khalid bersikap kooperatif selama dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, yang bersangkutan telah kami mintai keterangan terkait penyelenggaraan haji, dan ia memberikan kerja sama yang baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Juni 2025.
Budi menambahkan bahwa keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu dalam proses pengungkapan perkara tersebut. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang mengetahui detail kasus ini bersedia bekerja sama demi mempercepat penyelesaian perkara.
“Semakin banyak pihak yang kooperatif, semakin cepat pula kasus ini bisa kami ungkap secara terang-benderang,” kata Budi.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Khalid Basalamah diketahui sebagai pendiri biro perjalanan ibadah, Uhud Tour, yang melayani haji dan umrah.
Saat ini, kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan awal. KPK sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diyakini mengetahui struktur praktik penyelewengan dalam distribusi kuota tersebut.
Budi mengatakan belum dapat memaparkan lebih rinci karena kasus masih dalam proses pengumpulan data. Namun, KPK telah mengklarifikasi sejumlah pihak guna memperkaya informasi penyelidikan.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama. Pansus dibentuk menyusul temuan dari Tim Pengawas Haji DPR terkait sejumlah persoalan dalam pelaksanaan haji 1445 Hijriah. Pansus resmi terbentuk dalam rapat paripurna pada 4 Juli 2024.
Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyebut Kemenag telah menyimpang dari ketentuan resmi. Ia menjelaskan bahwa dari total kuota 241.000 jemaah haji tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, Kemenag merinci pembagian kuota menjadi 221.000 haji reguler dan 20.000 kuota tambahan.
Namun, pembagian kuota tambahan itu dianggap bermasalah karena dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 10.000. Padahal, hasil rapat Panitia Kerja BPIH menyatakan bahwa kuota resmi terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Sumber: Tempo.co