Ketika Sekolah Butuh Atap, Negara Kirim Chromebook

Eramuslim.com - Digitalisasi yang Berujung Skandal: Jejak Panjang Dugaan Korupsi Laptop Era Nadiem. Di tengah ambisi digitalisasi pendidikan yang digagas mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, kini mencuat aroma busuk dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai nyaris Rp10 triliun. Proyek raksasa ini dulunya digadang sebagai solusi pendidikan saat pandemi, namun kini menjadi subjek penyelidikan Kejaksaan Agung.
Tiga mantan staf khusus Nadiem telah dipanggil sebagai saksi, meski baru satu yang hadir. Kejaksaan menduga adanya permainan di balik layar, termasuk rekayasa kajian teknis yang mengarahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS, padahal uji coba sebelumnya menyatakan Chromebook tidak efektif. Saran teknis untuk memilih Windows bahkan diabaikan.
Kementerian berdalih pengadaan ini sudah melalui proses yang transparan, bahkan didampingi lembaga pengawas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak sekolah tidak menerima laptop yang dijanjikan. Bahkan, beberapa kepala sekolah menyatakan terakhir kali menerima bantuan TIK dari pemerintah adalah tujuh tahun lalu.
Sementara itu, dugaan “pemufakatan jahat” dalam pengadaan terus didalami oleh Kejagung, termasuk dengan memeriksa 28 saksi dan menyita dokumen dari apartemen para mantan stafsus. ICW dan KOPEL Indonesia mempertanyakan urgensi proyek ini yang justru menyisihkan kebutuhan dasar seperti infrastruktur sekolah dan pemerataan internet.
Kritik juga datang dari para guru. Banyak sekolah yang harus membeli laptop sendiri dalam jumlah minim karena tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah. Mereka berharap, jika benar ada penyelewengan, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena jika dunia pendidikan pun ternoda korupsi, bagaimana kita bisa mendidik karakter jujur kepada generasi muda?
Ubaid Matraji dari JPPI menilai akar masalahnya ada pada sistem tata kelola yang lemah, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Padahal, anggaran pendidikan setiap tahun terus meningkat—mencapai Rp724 triliun tahun ini.
Solusinya, kata Ubaid, adalah membangun tata kelola yang benar-benar akuntabel dan transparan. Salah satu langkah nyatanya adalah memastikan bahwa semua anggaran, baik di tingkat pemerintah pusat maupun sekolah, bisa diakses publik secara langsung dan mudah. Jika tidak dibuka ke publik, maka perlu diberlakukan sanksi tegas.
Dalam konteks dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ICW mendorong Kejaksaan Agung agar tak setengah hati dalam mengusut kasus ini. Mereka menyoroti bahwa staf khusus sebetulnya tidak punya kuasa langsung dalam merancang atau menjalankan pengadaan barang dan jasa.
Dalam sistem e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tokoh kunci yang memiliki kewenangan penuh atas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Maka, menyelidiki peran staf khusus juga berarti menelusuri siapa yang memberi perintah dan bagaimana peran itu dijalankan.
Ujung dari semua ini, menurut Ubaid, selalu sama—yang paling dirugikan adalah murid-murid kita. Mereka kehilangan hak atas pendidikan yang layak karena sistem yang dibajak oleh kepentingan.
Sumber: BBC News