eramuslim

Kisruh Tambang Nikel Raja Ampat: Suara Warganet dan Ancaman Ekosistem

Pulau Gag Lokasi Tambang Raja Ampat, Masuk Geopark atau Tidak?

Eramuslim.com - Platform pemantau media sosial Drone Emprit melaporkan bahwa perbincangan seputar aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, didominasi oleh sentimen negatif. Peneliti Drone Emprit, Rizal Nova Mujahid, menyebutkan bahwa sejak 1 hingga 9 Juni 2025, terdapat sekitar 23 ribu unggahan terkait topik ini di berbagai kanal media sosial.

Sekitar 95 persen percakapan tersebut bernada negatif, menyoroti isu perusakan lingkungan dan tuduhan bahwa hilirisasi industri hanyalah dalih untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Sementara itu, narasi yang menyampaikan dukungan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atau menyebut isu kerusakan sebagai hoaks hanya mencakup 3 persen unggahan, dan sisanya bersifat netral.

Tagar #SaveRajaAmpat menjadi simbol perlawanan netizen yang menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) serta pemulihan lingkungan. Kampanye ini berkembang secara organik, melibatkan tokoh-tokoh publik termasuk mantan Menteri Susi Pudjiastuti yang memohon langsung kepada Presiden agar aktivitas tambang dihentikan.

Rizal juga menambahkan bahwa narasi dukungan terhadap tambang, seperti klaim bahwa laut Raja Ampat tetap biru dan tidak tercemar, muncul dari akun-akun yang sebagian terafiliasi dengan tokoh atau partai tertentu. Namun, narasi tersebut tidak mampu menyaingi besarnya tekanan publik.

Drone Emprit mengungkap bahwa sebagian besar akun yang terlibat adalah akun asli, bukan bot. Hanya 5 persen akun terindikasi sebagai bot, dan mereka menyebarkan baik narasi positif maupun negatif. Yang memperkuat dominasi sentimen negatif adalah keterlibatan figur publik dan maraknya ekspresi emosional dari masyarakat.

Ronisel Membrasar dari Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyatakan bahwa dukungan luas terhadap kampanye #SaveRajaAmpat mencerminkan keyakinan masyarakat bahwa kerusakan ekosistem itu nyata. Greenpeace mencatat lebih dari 60 ribu tanda tangan untuk petisi perlindungan Raja Ampat, memperlihatkan kepedulian masyarakat yang tinggi.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pencabutan izin tambang empat perusahaan dilakukan sebelum isu ini ramai dibicarakan. Namun, hanya empat dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena dianggap memenuhi syarat AMDAL dan tidak berada dalam kawasan geopark.

Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore, mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan aturan perlindungan pulau-pulau kecil, yang berdasarkan Undang-Undang seharusnya tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan. Pulau Gag, yang termasuk pulau kecil, sudah menunjukkan dampak kerusakan ekologis—seperti hilangnya populasi ikan dan meningkatnya penyakit pernapasan akibat debu tambang.

Fanny menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tambang di pulau kecil merupakan kegiatan yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan secara permanen.

Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki, memperingatkan bahwa masyarakat adat akan kehilangan wilayah leluhur, identitas budaya, dan terpaksa pindah ke wilayah lain. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil, karena saat ini terdapat 248 izin yang tersebar di 43 pulau kecil Indonesia.

Jika tidak ditangani serius, menurutnya, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan bisa menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil di masa depan.

Sumber: Tempo.com