Ingin Bangun Rumah? Urus dulu IMB-nya

 

eramuslim

 

Eramuslim.com – Punya niat ingin membangun rumah di atas lahan anda? Jangan lupa untuk mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Pengurusan IMB di perlukan bagi kita yang akan membangun rumah, kantor, ruko dan bangunan lainya. Dokumen ini sangat penting karena terkait dengan peraturan pemerintah setempat. Jangan sampai proses pembangunan rumah tertunda karena anda tidak memiliki surat IMB. Akibat tidak memiliki IMB bisa-bisa bangunan yang akan didirikan di segel aparat pemda.

Di sisi lain dokumen ini sangat dibutuhkan apabila dalam membangun anda menggunakan pembiayaan dari pihak bank. Secara legal Bank akan menyaratkan pembangunan rumah atau rumah cluster yang sudah ada IMBnya,

Ada 2 jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank yaitu: KPR (Kredit Pemilikan Rumah: untuk pembelian rumah dari developer atau rumah seken) dan KPR Renovasi untuk pembiayaan renovasi rumah. Nah syarat untuk mendapatkan pembiayaan ini adalah memiliki surat IMB.

Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa cara dan persyaratan yang dibutuhkan  untuk pengurusan IMB di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada kesempatan ini kami mengambil contoh penguruan IMB di walikota Jakarta Selatan. Mungkin pada beberapa daerah akan ada sedikit perbedaan.

 

IMB
IMB

Sebelum kita mengurus IMB terlibih dahulu kita harus mengurus advice palaning/ KRK Ketetapan Rencana Kota.

Untuk tanah kurang dari 500m2 kewenangan pada Dinas Tata Ruang kecamatan, lebih dari 500m2 diurus suku Dinas Tata Ruang

Output Advice planing sangat menentukan dalam design rumah yang akan kita bangun. Karena dalam advice planning ini,

Kita akan mendapatkan data tentang peruntukan tanah yang kita miliki, Garis Sepadan Jalan (GSJ) Garis Sepadan Bangunan (GSB),

Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan KLB.

Peruntukan tanah terbagi atas wisma kecil,  wisma sedang, wisma besar, wisma taman atau area perdagangan/perkantoran.

Tiap kategori akan mempunyai batasan GSB, KDB, dan KLB yang berbeda-beda.

Adapun syarat –syarat untuk pengajuan Advice Planning adalah :

1.Copy KTP pemilik tanah
2.Sertifikat tanah
3.Pembayaran PBB tahun tearakhir
4.Form pengurusan KRK ( diperoleh dari  Tata Ruang)
5.Surat pernyataan atas tanah  bermaterai ( form dari Tata Ruang)
6.Surat Kuasa, apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain ( form dari Dinas Tata Ruang) dan copy KTP yang dikuasakan.

 

Setelah KRK/advice Planning kita terima kita akan mengetahui batasan-batasan yang harus kita akomodir dalam design.

Untuk pengajuan IMB berkas yang harus kita siapkan seperti pengurusan KRK dilengkapi dengan gambar desain pada kertas A1 yang meliputi: gambar denah lantai dasar terhadap perpetakan, tampak, potongan, perhitungan kebutuhan resapan terhadap penampang atap dan pagar depan.

Semoga informasi singkat diatas dapat membantu Netter untuk pengurusan IMB.

Tabah Djati, ST

www.bangunrumah123.com

contact: [email protected]

Jika anda suka artikel ini pastikan anda like FB Fanpage Bangunrumah123 untuk mendapatkan info terbaru tentang arsitektur