Hukum Memakai Fasilitas Kantor Untuk Usaha

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak, saya dapat fasilitas dari kantor berupa kemudahan mengakses internet di rumah tanpa membayar (gratis). Namun dalaam perjalan waktu tetangga saya tertarik ingin mengakses dirumahnya. Lalu apakah boleh saya men-charge uang bulanan kepada tetangga saya tersebut? Ya itung-itung buat ganti tarik kabelnya. Sebenarnya saya tidak kehilangan apa-apa. Ya cuma kalau ketahuan kantor saya ditegur. Yang ingin saya tanyakan, uang yang saya terima nanti hukumnya bagaimana? Terimakasih

Wa’alaikumussalam Wr.Wb.

Sdr Qorina yang dirahmati Allah. Salah satu ciri dari perbuatan dosa adalah kita deg degan ketika melakukannya. Jantung kita tidak normal berdetaknya. Mengapa begitu? Karena fitrah kita adalah Islam. Selamat. Tenang. Adamai. Dan apabila ada sesuatu yang melawan fitrah kita, maka tubuh akan bereaksi. Salah satu reaksinya deg degan itu sendiri.

Secara fitrah saudara sudah mengatakan dalam pertanyaan,"…Sebenarnya saya tidak kehilangan apa-apa. Ya cuma kalau ketahuan kantor saya ditegur…" Artinya jangan lakukan pekerjaan tersebut karena Anda sudah melakukan sebuah perkerjaan diluar amanah yang diberikan. "Wahai orang-orang yang berian janganlah kalian khianati Allah dan RasulNya dan amanat-amanat yang telah diberikan kepada kalian padahal kalian mengetahuinya." Semoga bermanfaat

Belajar lagi lebih banyak tentang bisnis dan entrepreneur dengan mengunjungi www.bisnis2121.com atau clik disini
Valentino Dinsi (Spiritual Entrepreneur www.valentinodinsi.com)