Memulai Usaha Baru

Saya mau membuka usaha baru dibidang ritel melalui waralaba. Invest yang dibutuhkan sekitar 300 juta. Saya mempunyai tempat sendiri tetapi kurang modal sekitar 150 juta. Sebenarnya saya punya tanah yang bisa dijual atau diagunkan ke bank, tetapi saya tidak ingin riba maka saya ingin mengajak orang bergabung seperti go public utk mengurangi resiko dan bisa memasarkan secara massal. Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan dimulai dari perizinan dan bagaimana cara saya meyakinkan masyarakat untuk menanamkan sahamnya krn penanam saham bebas resiko (garansinya saya masih punya tanah). Kemudian berapa persen dari keuntungan yang saya bagi kepada penanam saham?
Saya mau membuka usaha baru dibidang ritel melalui waralaba. Invest yang dibutuhkan sekitar 300 juta. Saya mempunyai tempat sendiri tetapi kurang modal sekitar 150 juta. Sebenarnya saya punya tanah yang bisa dijual atau diagunkan ke bank, tetapi saya ingin mengajak orang bergabung seperti go public utk mengurangi resiko dan bisa memasarkan secara massal. Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan dimulai dari perizinan dan bagaimana cara saya meyakinkan masyarakat untuk menanamkan sahamnya krn penanam saham bebas resiko (garansinya saya masih punya tanah). Kemudian berapa persen dari keuntungan yang saya bagi kepada penanam saham?

Bismillahirrahmanirrahiim

Saudaraku Harun Al Rasyid yang dirahmati Allah,  setahu saya ada beberapa ritel dibidang waralaba yang menawarkan sistem waralaba dengan harga yang berfariasi. Beberapa ritel tesebut seperti alfa mart, alfa midi, indpo maret, ommi dan masih banyak lagi dan dengan harga yang berfariasi mulai dai 100 juta hingga miliaran. Anda bisa mencari informasinya di majalah-majalah franchise, melalui web, atau bisa langsung datang ke franchisornya.

Anda pun bisa meminjam dana ke bank syariah dengan sistem yang disepakti bersama dengan bank bersangkutan, jadi tidak usah takut menjadi riba karena sistem kerjasamanya sudah sesuai dengan syariah.

Yang Anda maksud disini bukan go publik dalam arti sebenarnya (karena kalau ingin go publik harus di bursa efek indonesia), mungkin maksud Anda usaha ini bisa dimiliki oleh orang lain dalam bentuk kerjasama, apakah kerjasama penyertaan modal dengan komposisi saham yang akan dituangkan dalam akte notaris atau pinjaman biasa yang di tuangkan dalam surat perjanjian pinjam-meminjam.

Untuk bisa mendaptkan dana dari pihak lain (dalam hal ini investor) berfikirlah sebagai investor. Saya mencoba untuk membayangkan saya sebagai investornya. Kurang lebih beginilah pemikiran saya. Pertama uang saya akan aman ditangan Anda, tidak akan dibawa lari dan Anda bisa dipercaya. Kedua return atau bagi hasil yang akan saya terima harus lebih tinggi dibanding apabila uang itu saya simpan di bank. Ketiga Anda punya track record atau kemampuan untuk menjalankan bisnis yang Anda tawarkan kepada saya, sebab kalau Anda cuma punya semangat saja saya tidak yakin bisnis akan going concern. Untuk itu Anda harus didukung oleh tim serta orang2 yang cakap dalam mengelola usaha yang akan dijalankan.

Nah semua pertanyaan dan pikiran investor itu harus bisa dituangkan didalam proposal bisnis yang akan Anda tawakan kepada calon investor dan Anda harus bisa menyakinkan investor bahwa prosepek bisnis yang akan Anda jalankan ini bagus.

Berapa persen keuntungan yang akan dibagi? Yang jelas proporsi saham harus sama dengan total modal yang ditanamkan. Misalkan Anda 150 juta dan investor 150 juta dan sama2 adalah pesero aktif (sama2 mengelola) ya proporsinya 50:50. Kalau modal sama tapi investor tidak ikut mengelola proporsinya bisa sama tapi pembagian keuntungan berbeda atau bisa juga proporsi sahamnya berbeda. Semua tergantung kesepakatan bersama , tidak ada aturan baku yang mengatur ini. Bermufakatlah iltu lebih baik

Belajar Lagi Lebih banyak tentang bisnis dengan mengklik disini
Valentino Dinsi (Spiritual Entrepreneur beralamat di www.valentinodinsi.com dan www.bisnis2121.com)