Tata Cara Pengajuan Ijin Produk Rumah Tangga

Assalamualaikum wr.wb.

salam hangat,

saya noza, seorang mahasiswa di PT malang. saya langsung saja :

a. bagaimana prosedur pengajuan ijin untuk membuka suatu usaha makanan atau minuman berskala rumah tangga?? berapa kisaran biayanya dan berapa lama waktu untuk mengurusinya??

b. usaha bisnis apa saja yang pernah digeluti oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya??

terima kasih untuk penjelasannya…

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

Saudaraku Moza yang dirahmati Allah.

Kebanyakan akademisi selalu melakukan kajian mendalam dan lengkap sebelum mereka memulai bisnis meskipun bisnis tersebut sangat sederhana dan sepele seperti membuka warung makan rumahan, kedai burger di trotoar dst. Sementara para motivator selalu mengatakan tidak perlu rencana, yang penting just do it, urusan belakangan. Sehingga terkadang ketika usaha mereka mulai tumbuh  besar mereka tak memiliki pondasi yang kuat dan tak lama kemudian runtuh.

Saya menganut aliran tengah, artinya tidak perlu membuat rencana telalu detail sehingga rencananya ngak rampung2 dan tak pernah action. Kalaupun action sudah ketinggalan karena lingkungan sudah berubah dan kehilangan momentum.

Banyak pengusaha pemula selalu dipusingkan dengan izin usaha, padahal usahanya sangat kecil dan primitip (seperti kebanyakan pedagang lainnya di pinggil2 jalan). Mereka mengeluarkan dana yang besar untuk mengurus izin pendirian PT yang besarnya bisa belasan juta. Dari pada dihabiskan untuk bikin PT mengapa tidak Anda gunakan saja untuk menyewa ruko dan membeli peralatannya. Minggu depan saya jamin sudah jalan.

Dalam kasus diatas saran saya Anda cukup mendirikan CV saja atau bisa juga pinjam CV teman kalau tidak punya dana untuk memulai. Usaha skala rumah tangga seperti warung nasi, toko kelontong setahu saya tidak jelas perijinannya (kalau tidak mau dikatakan tidak ada). Tapi kalau usahanya seperti memproduksi makanan atau minuman dengan kemasan harus memiliki ijin dari Depkes (untuk menunjukkan barang yang dijual tidak membahayakan masyarakat)  atau POM (Untuk menyatakan kehalalan produk yang dijual). Informasi dan biaya lebih jelasnya bisa menghubungi kedua lembaga tersebut di perwakilan masing2.

Sedangka pertanyaan kedua, sepengetahuan saya Rasulullah SAW hanya menjalani dua profesi dalam hidupnya yaitu sebagai pengembala kambing milik orang lain dan sebagai pedagang (milik orang lain dan Khadijah RA serta milik Rasul sendiri setelah mandiri sebagai pengusaha). Semoga bermanfaat.

Tambah pengetahuan Anda tentang bisnis dan entrepreneur dengan mengunjungi www.bisnis2121.com atau klik disini

Valentino Dinsi (Spiritual Entrepreneur www.valentinodinsi.com)