Batasan Mahram karena Persusuan

Eramuslim – SEBAB mahram ada tiga, yaitu Hubungan kerabat / nasab, Persusuan dan Hubungan pernikahan (Mushaharah).

Hubungan kerabat, seperti ayah, kakek; dan seterusnya ke atas, kemudian Ibu, nenek; dan seterusnya ke atas, anak, cucu; dan seterusnya ke bawah, saudara/i ayah ibu (paman dan bibi), lalu anak saudara/i kita; baik seayah, seibu atau sekandung (keponakan). Allah taala berfirman, Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan) (QS. An Nis : 23)

Persusuan, contohnya, ibu yang menyusui dan kerabatnya, sebagaimana halnya hubungan mahram karena nasab. Dalinya firman Allah azza wajalla, “(Kemudian termasuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sesusuan (QS An-Nisa : 23)

Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (Muttafaqunalaih).

Hanya saja ada catatan penting di sini bahwa, kerabat ibu susuan, tidak menjadi mahram untuk kerabat anak susuannya. Misalnya anak perempuan ibu susuan, dengan adik laki-laki anak susuannya, ini bukan mahram. Atau paman anak susuan, dengan saudari perempuan ibu susuan. Karena tidak adanya hubungan persusuaan. Imam Al-Qurtubi rahimahullah menjelaskan, “Kemahraman (karena susuan) tidak berlanjut kepada salah satu kerabat anak susuan. Maka dari itu, saudari perempuan sesusuan tidak menjadi mahram untuk saudara laki-laki anak yang menyusu, tidak pula menjadi anak perempuan untuk ayahnya. Karena tidak ada hubungan susuan antara mereka.” (Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/302). (Inilah)