Hukum Bermain Game Dalam Komputer

Berikut ini adalah hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang kecanduan untuk bermain game:

Pertama, Teman Bergaul. Tak bisa dipungkiri bahwa teman bergaul adalah hal yang paling banyak mempengaruhi seseorang. Bagaimana tidak, teman adalah orang yang selalu bergaul dengan kita, otomatis gaya hidupnya menjadi gaya hidup kita. Seseorang bisa berteman dengan orang lain, karena visi dan misi mereka hampir sama, tidak mungkin kita berteman atau bersahabat dengan seseorang yang visi dan misinya jauh berseberangan.

 

Kedua, Kesenggangan Waktu. Kadang, karena kebingungan kita untuk mengisi kesenggangan waktu kita, akhirnya kita terjerumus dalam bermain video game. Tanpa kita sadari, sebenarnya itu adalah awal dari langkah syaitan untuk menjerumuskan kita untuk kecanduan pada hal tersebut. Seperti hal-hal buruk lain, awalnya hanya coba-coba, akhirnya lalu kecanduan, lalu berlebihan.

Ketiga, Masa Muda. Tanpa anda sadari, zaman sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman 20 tahun yang lalu. Kalau masa muda di zaman dahulu lebih banyak digunakan untuk melakukan perjalanan, pergaulan, mencari ilmu, dan lain-lain, anak muda zaman sekarang cenderung lebih suka menghabiskan waktu mereka untuk berfoya-foya, bermain game, demonstrasi, dan sebagainya.

Dalam perkembangannya ada jenis game yang menurut Islam haram yakni game poker. Game poker adalah fenomena yang biasa bagi seorang pengguna facebook. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak di antara kaum muslimin yang menghabiskan waktunya untuk bermain poker di facebook. Dan hal ini adalah yang terlarang di dalam Islam. Menurut fatwa yang dapat ditemukan, dijelaskan bahwa baik yang bermain yang menggunakan uang, maupun yang tidak tetap saja haram.

Jika mereka bermain menggunakan uang, maka hal itu dihukumi judi, sedangkan jika tidak menggunakan uang maka itu disamakan dengan bermain dadu oleh para ulama. Hukum permainan dengan menggunakan dadu itu sendiri adalah haram sebagaimana dapat ditemukan dalam Sabda Rasulullah dengan sanad kepada Imam Muslim dari sahabat Nabi, Buraidah: “Barang siapa bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 2260). (Inilah)