Media Sosial Menurut MUI

Eramuslim – Saat ini adalah zaman di mana hampir semua orang melakukan interaksi melalui media sosial (medsos). Ada banyak macam informasi yang akan dapatkan di dalamnya.

Bahkan via media sosial, kita dapat bertemu dengan teman lama yang selama ini tidak diketahui keberadaannya. Sebagai manusia yang hidup di masa serba modern, memang selayaknya sebagai manusia harus mengikuti perkembangannya.

Namun miris, ketika ada segelintir orang yang menyalahgunakan sosial media demi kepentingan personal atau kelompoknya.

Bahkan, berita bohong pun kerap jadi konsumsi publik yang sulit untuk disaring.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No 24 Tahun 2007 tentang Halal Haram Bergaul di Media Sosial. Yaitu, sebagai berikut ini:

1. Kewajiban Muslim di medsos

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan keIslaman (ukhuwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan( ukhuwwah insaniyyah).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.