Pengantin Sakit, Orangtua Gantikan di Pelaminan, Apa Hukumnya?

Eramuslim – Pernikahan merupakan hal sakral yang telah dinantikan calon pengantin. Setiap pasangan yang ingin menikah pasti sudah merencanakan dan mempersiapkan segalanya dari jauh-jauh hari. Namun kadang terjadi musibah yang tak diinginkan seperti pengantin sakit.

Pasangan asal Malaysia yang sedang viral saat ini, Fatheen dan Amirudin terpaksa tak bisa duduk di pelaminan. Pengantin sakit tiba-tiba saat menjelang hari H.

Seharusnya mereka berdua melaksanakan resepsi pernikahan pada Minggu (1/9/2019). Sayangnya, di malam sebelum mereka melaksanakan resepsi justru pengantin pria, Amirudin masuk rumah sakit akibat sakit cukup parah.

Acara resepsi pernikahan itu tetap digelar, tetapi tidak dihadiri sang pasangan pengantin. Melainkan orangtua Fatheen yang menggantikannya. Lalu apakah pernikahan tetap sah?

“Tidak apa-apa jika resepsi digantikan oleh orangtua pengantin, karena sudah ijab kabul. Kalau resepsi itu kan sebuah tradisi atau budaya masing-masing daerah juga merayakannya dengan caranya sendiri, jadi pernikahan tetap sah karena sudah ijab kabul,” ujar ustadz Asroni saat diawancarai Okezone, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Ustadz Asroni, jika peristiwa tersebut terjadi dengan keluarga kita, kerabat kita atau orang terdekat dengan kita, kalau memang acara resepsi itu bisa diundur alangkah baiknya diundur karena resepsi itu adalah sebuah momentum yang bersejarah dalam kehidupan kita. “Namun jika tidak bisa diundur ya tidak apa-apa, itu tidak jatuh kepada perbuatan melanggar hukum.”

Namun pihak yang pantas menggantikan itu dari keluarga mempelai laki-laki, karena yang berhalangan mempelai laki-laki. Tetapi kalau sudah ada kesepakatan, yang menggantikan keluarga mempelai perempuan juga tak ada masalah.