Tahiyatul Masjid saat Khotbah Jumat, Apa Hukumnya?

Eramuslim – SECARA umum bagi jemaah salat Jumat adalah mesti tertib dan tenang, serta perhatian terhadap khotbah Jumat. Bahkan, memerintahkan orang lain untuk diam saja juga terlarang dan termasuk yang membuat hilang kesempurnaan salat Jumat orang tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, katanya bahwa Nabi bersabda, “Jika kamu berkata kepada kawanmu pada hari (salat) Jumat: Diam! sedangkan Imam sedang berkhotbah, maka engkau telah sia-sia.” (HR. Bukhari No. 934, Muslim No. 851)

Imam An Nawawi menjelaskan maksud Laghawta adalah engkau telah mengatakan perkataan yang melalaikan, gugur, sia-sia, dan tertolak. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/138)

Bahkan Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma begitu marah kepada orang yang berbicara saat imam khotbah. Alqamah bin Abdullah bercerita, bahwasanya Ibnu Umar berkata kepada laki-laki yang mengajak bicara pada sahabatnya di hari Jumat dan imam sedang khotbah: Ada pun kamu, kamu ini keledai, sedangkan kawanmu tidak ada Jumat baginya. (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 26103)

Semua riwayat ini, dan yang semisalnya, merupakan larangan secara mutlak berbicara pada saat imam sedang khotbah. Tetapi, kita dapati riwayat lain bahwa saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang khotbah justru Beliau memerintahkan seorang jemaah yang baru sampai ke masjid untuk salat tahiyatul masjid.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhu, katanya, “Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang berkhotbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda: Wahai fulan, apakah engkau sudah salat? orang itu menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Bangunlah dan salatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)